REAKSIMEDIA.COM | Dumai – Prajurit TNI kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti bernilai estimasi Rp72,81 miliar tersebut ditemukan dalam dua tas ransel hitam yang dibuang oleh pelaku di perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Operasi ini diawali dari laporan intelijen pada Rabu (4/6) terkait rencana penyelundupan narkoba melalui perairan Dumai. Merespons cepat, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris mengerahkan tim gabungan personel laut dengan Patkamla RBB, speed boat, dan Sea Rider 85, serta tim darat untuk melakukan penyekatan di pesisir Pantai Mundam. tim kemudian mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speed boat yang melaju lambat. Saat didekati, kapal pelaku melakukan manuver zig-zag dan menabrak kapal patroli TNI AL hingga haluannya pecah dan tenggelam. Meski mendapat perlawanan, tim tetap melakukan pengejaran hingga pelaku terlihat membuang dua tas ke laut sebelum melarikan diri.

Tim F1QR kemudian melakukan penyisiran intensif dan berhasil menemukan dua tas ransel berwarna hitam berisi 44 bungkus sabu. Uji laboratorium Bea Cukai Dumai membuktikan bahwa seluruh bungkusan mengandung methamphetamine. Selain itu, satu unit speed boat tanpa nama bermesin tiga Yamaha 200 PK juga ditemukan dalam kondisi kosong di Sungai Kadur, dan diduga kuat milik pelaku. Hingga kini, identitas dan keberadaan pelaku masih dalam proses pengejaran intensif oleh tim gabungan.
Dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai pada Selasa (10/6), Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti efeksititas Tim F1QR dalam merespon ancanman listas negara. “TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti ini ditemukan di perairan Kuala Parit Paman setelah dibuang oleh pelaku saat pengejaran,” tegasnya.

Dalam keterangannya, di Cilangkap, Selasa (10/6/2025), Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyampaikan apresiasi pimpinan TNI atas keberhasilan operasi yang digelar oleh TNI AL. “Panglima TNI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim F1QR Lanal Dumai dalam menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional ini. Operasi ini bukan hanya mencerminkan profesionalisme dan kecepatan respons prajurit TNI AL, tetapi juga menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menciptakan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.”ujarnya.
Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 242.700 jiwa dari bahaya narkoba. TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkotika, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan sesuai Visi PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) Panglima TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: dumai
-
Kasubbag Humas Resor Gowa : Perpol Nomor 5 tahun 2001 Keluar, Polri Terbitkan Jenis Sim Baru
-
VOXINEEMA Selamatan Film layar lebar “RAMBUT KAFAN”
-
Siswa SMP Jadi Korban Pembacokan Akibat Tawuran di Cilebut Kabupaten Bogor
-
SUKSES; 2 Kembali Lagi Diraih Penghargaan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tingkat Nasional
-
Pererat Silaturahmi, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat
-
Penumpang Panik, Supir Angkot Merga Silima Tewas Saat Menyetir
-
Di UKSW, Wamendes Paiman Paparkan Pembangunan Desa di Wilayah IKN
-
Jumat Curhat Di Polres Bogor Tempat Mencari Solusi Bagi Warga Yang Memiliki Keluhan
-
Ingin Aparatur Desa Lancar Jadi Sarjana, Gus Halim Bentuk Tim Kendali Mutu RPL Desa
-
Peletakan Batu Pertama oleh Satgas Yonif Mekanis 203/AK Guna Pembuatan Monumen Kasih di Distrik Malagayneri

