REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-6 menetapkan dua Agenda Rapat Semuanya merujuk hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi 22 Februari lalu.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanagara, BBA,SH, wakil ketua III M.Sodikin ,ST, dan Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM serta dihadiri Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Tiga Agenda Rapat Paripurna Dewan pada Jum’at (22/4/2022) tersebut, membahas tentang pengambilan keputusan dan penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian Nota pengantar Bupati Atas dua Raperda.
“Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmanagara.
Dalam arahannya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan Berdasarkan Peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Hari ini telah memenuhi KUORUM.
Dengan berdasarkan pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mengucapkan “BISMIlLAHIRROHMANIRROHIM” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang Ke-6 (Ke-enam) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Jum’at tanggal 22 April dibuka dan terbuka untuk umum.
Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi M.Sodikin ST, dan penyampaian sambutan Penypaian Nota penjelasan Bupati atas Dua Raperda, berdasarkan surat Bupati Sukabumi Nomor :KV.02.01/3045- Hukum /2022,tanggal 20 April 2022 Hal permohonan Pembahasan Legislasi Raperda vyang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM.
“LKPJ tadi sudah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir di persidangan Paripurna, dan semoga kerjasama Yang selalu sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sukabumi ini, bisa memberikan hasil yang terbaik untuk Masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
“Juga tadi disampaikan Bupati terkait Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, nantinya kita akan bahas melalui Fraksi-fraksi, nanti dari pandangan- pandangan fraksi tersebut hasi daripada penyampaian Bupati tadi akan menjelaskan sebuah pandangan -pandangan yang nantinya akan kita cocokan dengan apa yang diharapkan pengajuan oleh pihak daripada Pemerintah Daerah, karena perda ini adalah inisiatif daripada Eksekutif pastinya DPRD betul – betul mengkaji dengan baikagar melahirkan pada yang berdayaguna untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M
-
Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!
-
Ketua DPD RI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Cucu Jadi Jaminan Utang
-
Humas Polres Gowa: Pasien yang Terkonfirmasi Covid-19 dapat Dimakamkan di Pekuburan Manapun, Masyarakat Jangan Tolak
-
Gelar Konsultasi Publik Pengembangan KSPN Bromo-Tengger-Semeru, Kementerian PUPR Matangkan Pembangunan Jembatan Kaca dan Penataan Seruni Point
-
Rangka HKGB Ke-69 Dan HUT Ke 73 Polwan, Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Dan Polwan Gelar Baksos
-
Mendes Yandri Dorong Desa di Jabar Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Kementerian PUPR Buka Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju Pascabencana Longsor
-
Film Horor “Darah Nyai” Tayang 21 Agustus 2025: Gabungkan Legenda Nyai Roro Kidul, Jagal Mistis, dan Isu Terkini
-
OTT PROBOLINGGO, H. Firli Bahuri : KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI


