REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – pasca kejadian bentrok 2 kelompok warga di jl.Menur ikut Kel.Sidkaya. Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap pada hari jumat, 11 februari 2022 setelah dilakukan penanganan dan pengamanan oleh Polres Cilacap situasi aman terkendali dan kondusif.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa situasi sudah terkendali aman dan kondusif baik saat dan pasca kejadian bentrok sudah kita tangani dan kita lakukan pengamanan di TKP dan beberapa titik sekitar lokasi kejadian.
Kejadian bentrok tersebut antara kelompok warga jl. Menur dengan warga komplek pelabuhan yang sampai saat ini masih kita selidiki apa yang menjadi penyebab masalahnya.
Pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan hukum secara profesional kepada siapapun yang terlibat baik karena semunya warga sama dimata hukum.
Hari ini dilokasi kejadian masih dijaga oleh aparat dan juga dilakukan patroli di beberapa titik di wilayah-wilayah yang dimungkinkan rawan.
Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan juga tidak mudah terprovokasi dengan unggahan foto maupun video yang ada di media sosial yang ditengarai banyak foto dan video yang jelas- jelas korban tersebut , waktu dan tempat kejadiannya bukan di Cilacap.
Dan kedua belah pihak hari ini sabtu 12 februari 2022 pkl.14.00 wib di Pimpin oleh Waka Polres Cilacap Kompol. Suryo Wibowo, S.I.K telah dipertemukan di Aula Patriatama polres cilacap dan masing-masing perwakilan menghadirkan 5 orang dengan Pimpinan masing-masing pihak adalah Sdr. Edi santoso dari warga komplek pelabuhan dan Sdr. Watno dari pihak warga Jl. Menur, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dan saling meminta maaf dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dimana di dalamnya kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian itu karena kesalah pahaman, Kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan warga yang menjadi korban akan diobati oleh masing-masing pihak dan kerugian materiil seperti kerusakan motor dan lainnya akan ditanggung oleh masing-masing pihak, dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya sanggup untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Cilacap
Tags: Cilacap
-
Hadapi Tantangan Zaman, Wapres Dorong Revitalisasi Ilmu dan Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani
-
Beri Rasa Aman Umat Kristiani saat Beribadah, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan
-
Polisi Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penimbun BBM
-
Kematian Nini Iting Belum Terungkap, Pospera Minta Kasus Ini Ditarik Ke Polres Dan Evaluasi Polsek Juhar
-
Dimediasi Polsek Penarik Raya, Permasalahan “Dompet Tertinggal di Ruang ATM” Berakhir Dengan Problem Solving
-
Polres Semarang Gelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2022
-
H.A. Fahruddin Renteng ; Kepala Bappedalitbangda Dampingi Pj.Bupati Pinrang Meninjau Langsung Jembatan Yang Dipenuhi Material Sampah
-
Pendaftaran PPDB Tingkat SMPN Di Kota Sukabumi Sudah Mulai Di Laksanakan
-
Buka Kejurnas Gateball 2022, Menteri PUPR: Persiapan Menuju PON 2024
-
Gelar Operasi Antik Pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Pengedar Ganja