Pasca Bentrok 2 Kelompok di Cilacap Selatan, Kedua Pihak Telah Sepakat Berdamai

IMG 20220212 WA0046

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – pasca kejadian bentrok 2 kelompok warga di jl.Menur ikut Kel.Sidkaya. Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap pada hari jumat, 11 februari 2022 setelah dilakukan penanganan dan pengamanan oleh Polres Cilacap situasi aman terkendali dan kondusif.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa situasi sudah terkendali aman dan kondusif baik saat dan pasca kejadian bentrok sudah kita tangani dan kita lakukan pengamanan di TKP dan beberapa titik sekitar lokasi kejadian.

Kejadian bentrok tersebut antara kelompok warga jl. Menur dengan warga komplek pelabuhan yang sampai saat ini masih kita selidiki apa yang menjadi penyebab masalahnya.

Pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan hukum secara profesional kepada siapapun yang terlibat baik karena semunya warga sama dimata hukum.

Hari ini dilokasi kejadian masih dijaga oleh aparat dan juga dilakukan patroli di beberapa titik di wilayah-wilayah yang dimungkinkan rawan.

IMG 20220212 WA0047

Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan juga tidak mudah terprovokasi dengan unggahan foto maupun video yang ada di media sosial yang ditengarai banyak foto dan video yang jelas- jelas korban tersebut , waktu dan tempat kejadiannya bukan di Cilacap.

Dan kedua belah pihak hari ini sabtu 12 februari 2022 pkl.14.00 wib di Pimpin oleh Waka Polres Cilacap Kompol. Suryo Wibowo, S.I.K telah dipertemukan di Aula Patriatama polres cilacap dan masing-masing perwakilan menghadirkan 5 orang dengan Pimpinan masing-masing pihak adalah Sdr. Edi santoso dari warga komplek pelabuhan dan Sdr. Watno dari pihak warga Jl. Menur, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dan saling meminta maaf dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dimana di dalamnya kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian itu karena kesalah pahaman, Kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan warga yang menjadi korban akan diobati oleh masing-masing pihak dan kerugian materiil seperti kerusakan motor dan lainnya akan ditanggung oleh masing-masing pihak, dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya sanggup untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. (*)

Baca juga:  Polres Cilacap Memfasilitasi Kegiatan Penyampaian Aspirasi Perwakilan Direktur LPK Sonagi Cilacap

Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Cilacap

Tags: