Pelaksana Proyek SAB Desa Buaran Mangga Pakuhaji Diduga Tidak Mengikuti Aturan Speksikasi Pekerjaan

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Proyek Sarana Air Bersih dikampung Encle Rt.01 Rw.05 Desa Buaran Mangga Pakuhaji, Diduga terrealisasi tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terutama pengadaan material kelistrikannya dan pemasangan baru kwh meter PLN. Minggu (12/09/2021).

Tanpa AVR (Auto Voltage Regulator), voltase arus listrik yang dihasilkan tidak akan stabil dan berubah-ubah turun naik, sesuai dengan kondisi input arus masuk, dari penyaringan arus yang telah tersaring AVR output nya tetap stabil.

Fungsi dari Automatice Voltage Regulator genset (AVR) adalah untuk mengatur tegangan agar tetap konstan dan pengkondisi saluran daya ke beban peralatan dalam berbagai macam kondisi, bahkan ketika tegangan input utilitas frekuensi atau beban sistem sangat senantiasa berubah.

Arus fase tetap stabil untuk voltase nol saat memulai perubahan tapi yang dibutuhkan, alat harus digunakan untuk sinkronisasi garis untuk mencegah kesalahan pergeseran fase, yang biasanya terkait dengan akuisisi persimpangan arus Nol.

Panel PHB berfungsi menghubungkan rangkaian satu dengan rangkaian listrik lainnya pada satu operasi kerja. Pengaman, Pengaman dari hubung singkat, arus bocor dan beban lebih, pembagi tenaga listrik berdasarkan beban kerja pembatas.

Pemasang Baru listrik pun dengan daya 1300 va pada persil bangunan SAB tersebut, dugaan ketidak sesuaian daya listrik yang telah terpasang pada persil SAB dengan daya 1300 va yang seharusnya daya 2200 va, kontraktor CV. Sumber Cisadane diduga telah menyusutkan anggaran RAB pengadaan material dan speksikasi pekerjaan, karena realisasi pekerjaan SAB tidak sesuai dengan perencanaan dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perki) Kabupaten Tangerang.

Dan dari pembuatan papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pun sudah salah yang seharusnya Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman dan yang terpampang adalah Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (BMSDA).

Baca juga:  Pemdes Serta PPKM Mikro Desa Serdang Kulon Kunjungi Warga Yang Terdampak Covid-19

Pengawas Dinas Perkim pun telah menghimbau dan menyarankan kepada pihak kontraktor agar mengikuti aturan SOP sesuai dengan perencanaan.

“Ya .. terimakasih infonya dari awak media, nanti saya akan sampaikan ke pelaksananya agar diperbaiki,” pungkas Acil.

Dan untuk merubah papan KIP nya, yang seharusnya dari Dinas Perkim bukannya Dinas Bina Marga itu sudah salah,” tambahnya Acil

Laporan : S.Gunawan & Joni

Tags: