REAKSIMEDIA.COM | Sekadau – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang. Kedua pelaku yakni NI dan IN tercatat sebagai warga Sepauk Kabupaten Sintang.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono membenarkan telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kesehatan Aborsi.
Dijelaskan, perbuatan Aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,” terangnya, Minggu 11 Desember 2022.

Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
“Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen,” jelas Kasat Reskrim.
Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset. Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.
“Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Kasat Reskrim.
Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.
“Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN.
Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.
“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rahmad Kartono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Polres Sekadau
Tags: Sekadau
-
Kapolda Jabar Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan di Subang
-
Siapkan Huntap di Pombewe, Wapres Minta Kementerian PUPR Bangun Smart Village
-
Gara Gara Hujan Lebat Balapan WSBK di Sirkuit Mandalika 2021 Ditunda, Berikut Jadwal Barunya
-
Hadiri Kegiatan Penerbitan Produk Halal Kapolsek Cigudeg Sampaikan Sosialisasi Terkait TPPO
-
Ditjen Bina Pemdes Gelar Workshop Internasional bertajuk “Learning from Covid-19 Experience and the Future Scenario of Village Governance”
-
Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinimbala 2022, Catat Waktu Pelaksanaannya
-
Kabid Humas Polda Jateng Terima Penghargaan Pengelolaan Medol dan Medsos Terbaik dari Kadiv Humas Polri
-
Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati
-
Kasdam II/Sriwijaya Tinjau Langsung Pelaksanaan TMMD ke 119 Kodim 0428/MM di Desa Lubuk Talang
-
Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Pinrang Kembali Bagikan Bansos Kepada Warga

