REAKSIMEDIA.COM | Sekadau – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang. Kedua pelaku yakni NI dan IN tercatat sebagai warga Sepauk Kabupaten Sintang.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono membenarkan telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kesehatan Aborsi.
Dijelaskan, perbuatan Aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,” terangnya, Minggu 11 Desember 2022.

Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
“Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen,” jelas Kasat Reskrim.
Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset. Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.
“Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Kasat Reskrim.
Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.
“Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN.
Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.
“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rahmad Kartono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Polres Sekadau
Tags: Sekadau
-
PM Japan Lantik 3 Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
-
Residivis Curat Di Buru Hingga Prov Jambi Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Bangunrejo Lampung Tengah
-
Polsek Limbangan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II di Balai Desa Limbangan
-
Beri Rasa Aman pada Jemaat Gereja, Ini yang Dilakukan Personil Samapta Polres Gowa
-
Festival Seni MSI 2026 Berakhir Meriah, Harmoni Budaya dan Penampilan ABK Tuai Apresiasi Tinggi
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bersama Sekertaris Daerah Andi Calo Kerrang Melepas 2 ASN Peraih Hadiah Umroh Penghapal Alqur’an 2 Juz Dari Pemerintah Pinrang
-
Operasi Keselamatan Tahun 2022 Resmi Berlaku, Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan
-
Kunjungi Posyandu Kemala, Ketua Bhayangkari Cab Gowa Terima Kunjungan Ketua Penggerak PKK Kabupaten
-
Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara
-
Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu


