REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi membeberkan modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo raya rt 001/007 joglo kembangan Jakarta Barat yang sempat viral beberapa hari yang lalu
Pelaku DB (48) warga cimpaeun rt 01/07 cimpaeun tapos depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @polres_jakbar
“Pelaku datang mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan ” ujar kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto saat press conference Kamis, 26/8/2021.

Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari selasa, 24 agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dimana pelaku datang seorang diri kelokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo raya rt 001/007 joglo kembangan Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario
Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar 50.000.000 rupiah namun oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar 500.000 rupiah
“Namun karena tidak sesuai dengan yang di minta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban ” ujar nya.
berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri ” kata ferdo
Ferdo menegaskan pelaku mengatas namakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan
“Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang ” tegas Ferdo.
Pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro jakarta barat
Tags: jakarta
-
Hadapi Arus balik, Kapolda Sulteng dan Danrem 132 Tadulako Sidak Pos Pelayanan
-
Seruan Penyadaran dan Kepedulian Lewat Ajang “Art for Humanity 2022” BEM Prodi Pendidikan Tari UNJ
-
Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu
-
Tokoh Sunda Kaltim Soroti Dinamika Perkembangan Otorita IKN
-
Mendagri Terus Dorong Pemda Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri
-
Reaksi Cepat Pangdam III/Slw Tanggapi Warga Cileunyi yang kesulitan mendapatkan Vaksinasi
-
Polres Mukomuko Gelar Pengamanan Sholat Idul Adha, Kapolres: Kegiatan Ibadah Sholat Idul Adha Berjalan Aman dan Kondusif
-
Ratusan Karateka Ikuti Bogor Home Tournament 2026
-
Wapres Imbau Pemilik dan Pihak Otoritas Miliki Sistem Pengamanan QRIS Kotak Amal Masjid
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Bagikan Sejumlah Paket Sembako Kepada Warga Lansia Kurang Mampu


