REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers dan independensi jurnalis diduga kuat terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Oknum pejabat di salah satu dinas disinyalir sengaja memanfaatkan jasa akun-akun buzzer di platform media sosial TikTok untuk melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap para jurnalis yang kritis.
Intimidasi digital ini menyasar para jurnalis yang gencar menyikapi persoalan di Kabupaten Bogor, salah satunya terkait pelaksanaan tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Kasus pencemaran nama baik ini mencuat setelah sebuah media online memberitakan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proses tender proyek di UKPBJ Kabupaten Bogor. Tak berselang lama setelah berita tersebut ditayangkan, muncul unggahan foto di TikTok melalui akun anonim “beritafakta” (berita.fakta.69).
Akun tersebut secara gamblang menampilkan foto beberapa jurnalis disertai tudingan sepihak bahwa mereka telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat dinas di Kabupaten Bogor.
Padahal, para jurnalis yang menjadi korban pencemaran nama baik ini mengaku sama sekali tidak mengenal pemilik dari akun anonim tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum pejabat yang sengaja membayar para buzzer di TikTok demi membungkam jurnalis agar tidak mengusik pelaksanaan tender yang sedang berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Aksi pembungkaman ini terjadi di tengah situasi di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan korupsi di Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan, BAPPENDA, dan BKPSDM atas kasus upah pungut serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Menariknya, kampanye hitam yang dilancarkan oleh oknum pejabat dan buzzer di TikTok ini tidak hanya menyasar kalangan jurnalis. Akun buzzer tersebut juga menyebarkan berbagai tuduhan spesifik dan serius yang menyerang sejumlah pejabat dinas lain di Kabupaten Bogor, di antaranya:
• Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim): Dituding secara sepihak telah menghambur-hamburkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).
• Wakil Direktur RSUD Bakti Pajajaran (Cibinong): Dituduh melakukan liburan ke luar negeri di tengah kondisi keuangan RSUD yang diklaim sedang menumpuk utang.
• Proyek Stadion Pakansari dan Lapangan Tembak: Muncul tudingan yang menyebutkan adanya oknum aparat yang membekingi proyek perbaikan atap Stadion Pakansari serta pembangunan lapangan tembak.
• Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): Diserang dengan tuduhan keji sebagai lumbung mafia proyek.
• Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes): Disebut rakus melalui narasi yang menuduh bahwa 50 persen pendapatan RSUD Kabupaten Bogor dibagi-bagikan untuk kepentingan kroni.
Melihat fakta bahwa tudingan fitnah ini tidak hanya menyasar jurnalis tetapi juga pejabat lain, muncul dugaan kuat bahwa oknum pejabat yang berafiliasi dengan buzzer TikTok tersebut memiliki kepentingan masing-masing. Ada oknum pejabat yang khusus bergerak untuk menyerang jurnalis, dan ada pula oknum pejabat yang bergerak untuk saling sikut serta menyerang sesama pejabat.
Atas permasalahan yang terjadi, diminta kepada Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor agar dapat menindak tegas bawahannya. Hal ini dianggap penting karena tindakan oknum pejabat tersebut dapat memperkeruh suasana dan merusak kondusivitas di Kabupaten Bogor. Apalagi bisa di duga untuk membayar para buzzer tiktok tersebut, kemungkinan memakai anggaran APBD Kabupaten Bogor.
Menyikapi fenomena yang merusak iklim demokrasi dan mencederai kemerdekaan pers ini, para jurnalis mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Tim Siber Kepolisian, untuk segera bergerak dan mengusut tuntas masalah ini. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dan penyebaran hoaks ini terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
-
Kapolda Jateng Canangkan Lima Resolusi di Tahun 2022, Diantaranya Menjamin Kamtibmas Kondusif dan Menjaga Iklim Investasi
-
Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Pos Wonodadi dan Warga Masyarakat Gelar Jumat Bersih
-
Dana Desa Capai Rp 71 Triliun, Mendes Yandri Tidak Akan Mentolerir Penyeleweng Dana Desa
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin,MSi Hadiri Dan Membuka Pelatihan Jurnalistik Kehumasan
-
Selama Operasi Keselamatan Candi 2022, Angka Kecelakaan Lalulintas dan Korban Jiwa di Jateng Menurun
-
Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara ungkap Kasus Mayat dalam Karung
-
Bupati Alfedri Pimpin Rapat Virtual Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Kabupaten Siak1
-
Sekjen Taufik: Konferensi Asia Pasifik Pariwisata 4.0 jadi Pendorong Perubahan dalam Pembangunan Pedesaan
-
Memasuki 7 Bulan Penugasan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penyerahan 32 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga Perbatasan


