REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Setelah mengalami pemeriksaan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya 2 orang anggota Formasi dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.00 Wib, Sabtu, 3 Agustus 2024 atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat sidang putusan SYL di PN Jakarta Pusat.
“Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di Polda Metro Jaya,” ungkap
Ketua ormas Formasi Daeng Jamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024)
Lanjutnya, banyak kejadian dan peristiwa pada kasus ini yang kita ambil hikmadnya, sehingga kita dapat menambah wawasan dan mengintropeksi diri dan lebih baik lagi kedepan.
“Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi,” tandasnya.
Daenk Jamal juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas bebasnya ke dua anggota kami baik dukungan moral terutama doa.
“Terima kasih, pada Polri, TNI, Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluraga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun dukan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua pelaku pengoroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala disidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) langsung dilakukan penahanan.

Adapun motif dua pelaku yang merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Padamkan Kebakaran Pondok Pesantren Al-Mizan
-
Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Lima Pengedar Sabu
-
Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro Terapkan Managemen Kontijensi Penanganan Covid 19 di Jawa Tengah Khususnya Kota Kudus
-
KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Pimpin Upacara Militer Pemakaman Serka Anumerta Aris Baskoro
-
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Tomas Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Kondusifitas Wilayah Binaan
-
Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
-
Wapres Optimis Kepri Capai Target Nasional Penurunan Stunting 14% di 2024
-
Aktivis Kepri Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Rp168 Miliar yang Libatkan Gubernur Ansar Ahmad
-
Kesiapan PAM Pemilu 2024, Polres Mukomuko Gelar Simulasi Tactical Floor Game (TFG)
-
Siap Selenggarakan Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali

