REAKSIMEDIA.COM | Kota Tegal – Seorang pria warga Deli Indah XI/19B Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan yang bernama Jansen Sihombing alias Asen, umur 42 tahun diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota lantaran telah melakukan tindakan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan dengan modus pengadaan design lampu LED ( Light Emmiting Diode )
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Asen tersebut mendasari laporan dari korban atas nama “AS” pemilik salah satu cafe di Kota Tegal pada tanggal 11 Mei 2022.
Secara singkat Kapolres menjelaskan kronologinya, yaitu pada sekitar bulan Desember 2021 korban atas nama “AS” berniat akan memasang lampu LED di Cafe miliknya yang berlokasi di Kompleks Perum Citra Land Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Selanjutnya korban dikenalkan oleh saksi berinisial “C” dengan tersangka, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka melakukan survey kelokasi Cafe milik korban dan memberikan gambar design lampu yang akan dipasang di cafe tersebut.
“Setelah pelaku melakukan survey ke lokasi, terjadilah kesepakatan harga, dan kemudian korban melakukan dua kali pembayaran via transfer pada Jum’at 04 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 18.03 WIB dengan total senilai Rp. 42.500.000,” kata Kapolres saat ekspos ungkap kasus, Kamis (9/6/2022) .
Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan, lanjut Kapolres, tersangka tidak menepati janji dan bahkan kabur dengan membawa uang tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kost yang berada di daerah Tomang Jakarta Barat,” terang Kapolres.
Barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu lembar print out transfer dari bank BCA milik korban “AS”, satu buah Handphone Samsung Galaxy A30S
warna hitam serta sebuah kartu ATM Bank OCBC milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kota tegal
-
Bripka Eko Sudrsono Resmi Di Pecat Secara Tidak Hormat Oleh Kapolres Batang Hari
-
Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Santa Susana Mimika
-
Permudah Akses Keluar Masuk Hasil Kebun Petani, Anggota DPRD Mukomuko Mustadin Bantu Perbaikan Jembatan Sawmil Manjunto Jaya
-
Bertolak ke Kepri, Wapres akan Tinjau Batamindo Green Farm dan Saksikan Pengukuhan KDEKS
-
Polda Sumut Usut Dugaan Kerja Paksa di Tempat Binaan Pecandu Narkoba
-
Kemendagri Lakukan Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Pj. Kepala Daerah
-
“Film Lintrik: Drama Mistis Banyuwangi Tentang Ilmu Pengasihan Kuno Siap Tayang di Bioskop 2025”
-
Dukung Pembangunan di Kampung Binaan, Babinsa Timika Bantu Warga Bangun Drainase
-
Kemendagri Apresiasi Bali sebagai Provinsi Pertama yang Laksanakan Penyederhanaan Birokrasi
-
Menteri Basuki: Dukung Pengembangan Desa Wisata Dengan Infrastruktur Konektivitas dan Sarhunta





