Fariz Roestam Moenaf Minta Maaf dan Janji Tobat, Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Fariz Roestam Moenaf akhirnya buka suara di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang lanjutan perkara nomor 339/Pid.Sus/2025 terkait kasus narkotika yang menjeratnya, Fariz menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka atas perbuatannya yang membuat banyak pihak kecewa.

Fariz RM, yang didakwa memiliki narkoba jenis sabu, menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penyesalannya tanpa teks, langsung dari hati di hadapan majelis hakim.

“Saya menyesal menjadi seorang pencandu narkoba. Saya sadar perbuatan ini telah mengecewakan keluarga, teman, dan masyarakat. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya,” ungkap Fariz dalam persidangan.

Ia pun berjanji akan memperbaiki diri dan berusaha lepas dari jeratan narkoba. Fariz menegaskan tekadnya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan, termasuk memperbaiki hubungannya dengan keluarga dan kembali ke dunia musik yang telah membesarkan namanya.

Usai sidang, Fariz juga menyampaikan pesan emosional untuk putranya, Sergio, yang tengah menjalani perawatan dan akan menjalani operasi. “Maafkan ayah tak bisa menemanimu, Jack. Ayah beri semangat dari jauh. Semoga operasimu berjalan lancar,” ucap Fariz dengan suara bergetar.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan empat poin penting dari pembelaan kliennya: pertama, permintaan maaf kepada publik; kedua, tekad untuk lepas dari narkoba; ketiga, kesediaan menerima putusan hakim; dan keempat, niat untuk kembali ke dunia musik serta lebih memperhatikan keluarga.

Deolipa juga menekankan bahwa kliennya seharusnya tidak didakwa sebagai pengedar, karena berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta di persidangan, Fariz lebih layak dikategorikan sebagai pecandu yang butuh rehabilitasi.

Baca juga:  Wujudkan Pemilu Damai, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

“Undang-undang menyebutkan, pecandu bisa direhabilitasi hingga tiga kali. Fariz baru pertama kali menjalani proses ini. Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutuskan rehabilitasi, bukan pidana penjara,” ujar Deolipa.

Putusan akhir terhadap Fariz RM dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan bukti dan keterangan ahli yang telah disampaikan di persidangan.

Tags: