REAKSIMEDIA.COM | Palu – Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kec. Tinombo Selatan Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022)
Pemblokiran jalan dilakukan ratusan masa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak keberadaan PT. Trio Kencana di Kasimbar.
Masa yang berasal dari Kec. Toribulu, Kec. Kasimbar dan Kec. Tinombo Selatan juga menagih janji kehadiran Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura sebagaimana pernah dijanjikan tenaga ahli Gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha Saleh.
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) Muh. Chairul Dani dengan mengerahkan 2 unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor,
Unjuk rasa yang dimulai pukul 09. Wita semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun pukul 12.00 wita masa aksi mulai menutup jalan total dengan 2 unit truck R6 sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.
Menyikapi pemblokiran jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, Polda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, angkat bicara.

Benar hari ini telah terjadi pemblokiran jalan nasional Trans Sulawesi tepatnya di Desa Siney Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ungkapnya
Didik juga mengatakan, pemblokiran jalan dilakukan oleh ratusan masa yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI),
Masa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar, tambahnya
Selain itu pemblokiran jalan dilakukan untuk menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng guna menemui masa hari ini, dan meminta Gubernur untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana, kata Didik
Akan tetapi, Didik juga menyayangkan sikap masa yang untuk ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih itu jalan trans nasional, hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang. Dihimbau untuk dilakukan secara musyawarah, harapnya
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan, tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan.
Oleh karena itu dihimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan, tegas Didik.

Karena penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. urai mantan Kapolres Kolaka ini.
Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati, pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Guru SD, SMP dan Pemerintahan Desa Taraha Kabupaten Nias Barat Laksanakan Kegiatan Gotong-Royong Perbaikan Jalan
-
Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor “MEWUJUDKAN PROGRAM PANCAKARSA”
-
Wartawan Korban Tindakan Kekerasan Resmi Laporkan Kepala Pekon Way Nipah
-
Bima Arya Siap Bawa Cabang Lari Trail Indonesia Mendunia
-
Kementerian PUPR Serahkan 110 Unit Hunian Program Bedah Rumah di Teluk Wondama Papua, Warga Bahagia Punya Rumah Layak Huni
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Sanankulon Dampingi Penyaluran BLT BBM Warga Binaannya
-
BSKDN Gelar Sosialiasi dan Diseminasi ITKPD kepada 34 Provinsi
-
Sukseskan Kopdes Merah Putih, Mendes Yandri Hadiri Pertemuan Kades se-Jatim bersama Menko Pangan
-
Peresmian CV. Semi Gandrung Rahayu (SGR) Tour & Travel Di Warung Kemarang
-
Memeriahkan HUT Ke-65 Kabupaten Pinrang, Pj. Bupati Secara Langsung Membuka Lomba Keagamaan

