Pemda Kota Sukabumi Dan DPRD, Sepakati Perda Perlindungan Anak

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi gelar Rapat Paripurna Tahun 2022 Jum’at malam (3/9/2022) di Gedung DPRD Cikole Kota Sukabumi.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi selain dihadiri ketua DPRD dan anggota rapat dihadiri juga Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.

Ketua DPRD kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan Rapat Paripurna tahun 2022 ini mengagendakan dua hal yakni, pertama menetapkan Rancangan Keputusan DPRD kota Sukabumi tentang persetujuan terhadap Raperda tentang Perlindungan anak menjadi keputusan DPRD definitif.

Agenda kedua lanjut Kamal menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan antara Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2022.

Anak merupakan Tunas potensi dan Generasi muda penerus cita cita perjuangan, dengan ditetapkannya Perda ini menjamin rasa aman pemberian pelayanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Kamal.

Sementara dikesempatan yang sama Walikota Sukabumi menyampaikan Raperda yang sudah dibahas sesuai pasal 87 dan pasal 88 Permendagri no.80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah Permendagri tahun 2019 dalam program pembinaan hukum.

Lanjut Fahmi Gubernur melakukan pembinaan Fasilitas terhadap Raperda sudah diterima dan Sudan disesuaikan.

Oleh karena Raperda ini dapat disetujui bersama dengan ditetapkan nya perda ini menjamin rasa aman pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ucap Fahmi.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Bea Cukai Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Tags: