REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Sebanyak 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dimana, di dalam undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan Perpanjangan masa jabatan sebanyak 378 Kepala Desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H, Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan terutama bagi Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan.” Ujarnya.
Atas hal tersebut diatas, H.Marwan meminta para Kepala Desa untuk mengoptimalkan perannya di Wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan Wilayah,”ucapnya.
Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para Kepala Kesa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun Kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan Kepala Desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-undang nomor 3 tahun2024.
“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai Undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Di kabupaten Sukabumi sendiri terdapat 378 Kepala Desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Sebab terdapat 3 (tiga) desa yang diisi penjabat Kades.
“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tiga ikut pengukuhan, sebab, belum ada Kepala Desa definitifnya.
Menurutnya, ratusan para Kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi
“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, Kepala Desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Penutupan Orientasi CPNS Kementerian PUPR Formasi 2021, Menteri Basuki Tekankan Pembentukan Karakter Menjadi Insan PUPR
-
Sinegritas Anggota Satgas Dengan Bupati dan Aparat Pemerintah Badau di Perbatasan
-
Target Menjadi Desa Wisata, Pemdes Manjunto Jaya Bagikan Bibit Kelapa Unggul dan Durian Musangking ke Warga
-
Resmikan Kantor Desa; Bupati Pinrang Irwan Hamid, Berharap Fasilitas Dipergunakan Melayani Masyarakat Dengan Baik
-
Kapolsek Parangloe Terus Monitoring Lokasi Kerawanan Longsor dan Banjir di Wilayahnya
-
Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal
-
Macam Betool Ajaa: Film Anak Muda Tentang Kerja Lepas, Cinta, dan Pilihan yang Tak Pernah Mudah
-
Tim Bersama Lebih Baik (BLB) Kabupaten Pinrang Kembali Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
-
Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham
-
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

