REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Sebanyak 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dimana, di dalam undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan Perpanjangan masa jabatan sebanyak 378 Kepala Desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H, Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan terutama bagi Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan.” Ujarnya.
Atas hal tersebut diatas, H.Marwan meminta para Kepala Desa untuk mengoptimalkan perannya di Wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan Wilayah,”ucapnya.
Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para Kepala Kesa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun Kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan Kepala Desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-undang nomor 3 tahun2024.
“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai Undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Di kabupaten Sukabumi sendiri terdapat 378 Kepala Desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Sebab terdapat 3 (tiga) desa yang diisi penjabat Kades.
“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tiga ikut pengukuhan, sebab, belum ada Kepala Desa definitifnya.
Menurutnya, ratusan para Kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi
“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, Kepala Desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Raih Penghargaan Terbanyak, TP PKK Tapanuli Selatan Juara Umum
-
Belasungkawa Insiden Kanjuruhan Malang, Gus Halim Ajak Sholat Ghaib
-
TNI Semakin Dicintai Rakyat, Satgas 303 Bantu Alirkan Air Bersih Untuk Masyarakat Distrik Ilaga Papua
-
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev
-
Kemendagri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Kompetisi dalam Membangun Inovasi di Daerah
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
-
Giat Sinergitas TNI – POLRI Wilayah Hukum Pilsek CSR Polres Bogor Dalam Rangka Menciptakan KAMTIBMAS Kondusif
-
Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online 40 Pelaku Diamankan
-
Jangan Takut Lapor! Kapolri Listyo Sigit Persilakan Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi Ini
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Nanggung Sambang Dan Dialogis Pada Warga





