REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Sebanyak 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dimana, di dalam undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan Perpanjangan masa jabatan sebanyak 378 Kepala Desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H, Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan terutama bagi Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan.” Ujarnya.
Atas hal tersebut diatas, H.Marwan meminta para Kepala Desa untuk mengoptimalkan perannya di Wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan Wilayah,”ucapnya.
Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para Kepala Kesa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun Kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan Kepala Desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-undang nomor 3 tahun2024.
“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai Undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Di kabupaten Sukabumi sendiri terdapat 378 Kepala Desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Sebab terdapat 3 (tiga) desa yang diisi penjabat Kades.
“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tiga ikut pengukuhan, sebab, belum ada Kepala Desa definitifnya.
Menurutnya, ratusan para Kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi
“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, Kepala Desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
KPU Kota Padangsidimpuan Laksanakan Peleno Terbuka Tetapkan Jumlah DPT
-
Jaga Perdamaian Dunia, Wapres Ajak Masyarakat Internasional Terapkan Moderasi Beragama
-
PPM Berduka, Ketua PPM LVRI Karo Roy Sadeli Tarigan Tutup Usia
-
Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan Negara Panama
-
Cegah Kejahatan Jalanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar
-
Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Akabri 96 Bharatasena Berikan Pelatihan Kepada 1.651 UMKM
-
Tingkatkan Pasokan Air Baku dan Irigasi di Jawa Tengah, Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Jragung Rampung Tahun Depan
-
Kapolres Aceh Timur: Target 70 Persen Vaksinasi Pasti Tercapai
-
Polda Jambi Sambut Aksi Damai Forum Jurnalis Jambi Rangka Solidoritas dan Simpatik Terkait Penganiayaan Jurnalis
-
Pastikan Serapan APBDes Baik, Tim Kecamatan Lubuk Pinang Gelar Monev di Desa Arah Tiga


