REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
MK RI ; Pilkada Pinrang 2024 Selisih Suara 12 Ribu Lebih, Tidak Memenuhi Syarat Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
-
Polsek Pegandon Kawal Vaksinasi Covid-19 Door to Door untuk Ratusan Lansia di Wilayah Ngampel
-
Dari Sungai Keruh Ke Mata Air Kehidupan: Bukti Modernisasi TNI di Bhakti Kanyini Ausindo 2025
-
REMEMBER NOVEMBER Ajang Konser Musik Anak Negeri
-
Inflasi Rendah, Kemendagri Apresiasi Provinsi Kaltara dan Kabupaten Tabalong
-
Meriahkan HUT TNI ke 79, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Trabas dan Tanjakan Berhadiah
-
Bupati Bogor Ade Yasin Melantik 6 Camat Di Kabupaten Bogor
-
Bappeda Lakukan Bimtek Penginputan IGA 2025
-
Taklukan Tim Santri Kabupaten Seluma Lewat Adu Pinalti, Tim Santri Kabupaten Mukomuko Melaju Ketingkat Nasional Piala KASAD
-
Manunggal dengan Rakyat, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Rumah Warga Perbatasan

