REAKSIMEDIA.COM | Batam – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 s.d. tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).

Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang
Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol.
2. Kayu sebanyak 26.584 batang.
3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs.
4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs.
5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg.
6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03
miliar,” papar Susila.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang
selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak
kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Sinergitas Kepolisian Bersama Dinas Perhubungan Kab. Pinrang Ciptakan Rasa Aman & Nyaman Jama’ah Haji Kab. Pinrang
-
Truk Hantam Sepeda Motor, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Polsek Padang Bolak Tangkap Dua Orang Pria Yang Sedang Santai Di Warung, Karena Menyimpan Sabu
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Polres Bogor Laksanakan Sambang kepada warga sampaikan pesan kamtibmas dan ajak Warga Cegah TPPO
-
Luncurkan Program Solar untuk Koperasi Nelayan, Erick Thohir: Wujud Solusi Pemerintah Hadir untuk Rakyat
-
Pertemuan Bilateral dengan Finlandia, Menteri Basuki Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN
-
Pasukan Amerika Siap Bergabung Di Latma Super Garuda Shield 2024
-
Kun Bokator Sumbang Medali Pertama Tim Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja
-
Menindak Lanjutti Aduan Serta Laporan Masyarakat Dengan Cepat Di Wilayah Hukum Polsek Tenjo Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Yang Meresahkan Dan Menggagnggu Kamtibmas
-
Pantau Langsung Debit Air Sungai Selagan, Bhabinkamtibmas Polsek Teras Terunjam Aiptu Budiyono Himbau Warga Waspada


