REAKSIMEDIA.COM | Batam – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 s.d. tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).
Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang
Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol.
2. Kayu sebanyak 26.584 batang.
3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs.
4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs.
5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg.
6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03
miliar,” papar Susila.
Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang
selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak
kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kemenag: Jalani Nataru dengan Jaga Prokes dan Junjung Kerukunan
-
Buka Summit Kabupaten/Kota Sehat Indonesia 2022, Wapres Tegaskan Komitmen dan Peran Strategis Pemerintah Daerah
-
Polres Nganjuk Turunkan Tim Penyuluh Cegah Bullying di Kalangan Pelajar
-
Bahas dan Tetapkan Prioritas Rencana Pembangunan Desa, Pemdes Suka Pindah Gelar Musdes RKPDes
-
Kasus Kecelakaan Masih Tinggi, Kemarin 106 Kejadian, 11 Meninggal Dunia
-
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Lubuk Pinang Gelar Jumat Curhat Dengan Pemdes Sinar Jaya
-
BLB – RMS Ketua DPW Partai NasDem Siap Komandoi Realisasi Bantuan Luar Biasa di Pinrang
-
HUT RI Ke 76, Sebanyak 865 Tahanan Narkotika Dapat Remisi
-
Gus Halim: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi
-
Selesai Secara Bertahap, Kementerian PUPR dan Pemda Mulai Serah Terima Kunci Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Badai Seroja di NTT dan NTB