REAKSIMEDIA.COM | Karimun — Puluhan warga Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, meminta kepastian hak warga atas tanah mereka yang diserobot pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan tidak dapat membuktikan hak kepemilikan. Dikatakan, penyerobot yang mengaku tanah miliknya, tanah warga. Hal tersebut membuat warga kesal melihat Aparat Desa yang tidak membela warganya.

Atas perilaku Aparat Desa tersebut yang berdampak kepercayaan terhadap pemerintah desa semakin dingin. Warga mengeluh dan menceritakan seluruh permasalahan yang dihadapi warga Desa Pangke Barat, meminta pihak penegak hukum untuk membantu mendampingi warga untuk menghentikan oknum-oknum yang diduga menyerobot tanah hak warga Desa Pangke Barat.
Dan mengembalikan hak tanah yang sudah diserobot, hal itu juga seluruh warga yang merasa tanah yang diserobot memberikan kuasa pendampingan untuk dapat megembalikan tanah semula yang menjadi lahan pertanian yang selama ini mata pencaharian warga.

Warga Desa Pangke Barat hanya mengharapkan hasil pertanian itulah untuk menyambung kehidupan warga desa tersebut.
Akan tetapi harapan warga Desa Pangke Barat pupus, karena diduga semua pihak berkompeten mendukung yang dikatakan penyerobot yang disebut-sebut warga negara luar. Hal itu juga menimbulkan berbagai pertanyakan. Bagaimana bisa warga negara luar memiliki tanah di Indonesia.
Hal ini perlu diantisipasi pihak terkait pemerintah dalam pengamanan lahan-lahan pemerintah yang dimiliki yang tidak berhak. Toh juga masih banyak warga negara yang mengelola dan memperoleh hasil yang melangsungkan kehidupan masyarakat.
Keterangan yang dihimpun menjelaskan, juga keterangan warga Desa Pangke Barat mengatakan, bahwa tanah itu adalah TN (Tanah Negara) tetapi bisa menjadi hak milik atas nama warga negara luar. Akibat dari ulah yang diduga penyerobot tanah di Desa Pangke Barat, warga minta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke Desa Pangke Barat, supaya sesuai dengan program Kapolri untuk memberantas mafia-mafia tanah khususnya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun yang meresahkan warga, setelah adanya dugaan oknum penyerobot tanah yang sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1997.
Semenjak tahun 1997 warga Desa Pangke sudah memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian dan sampai tahun 2020 tidak ada yang merasa keberatan dan kini ujuk-ujuk diakui orang yang tidak dikenal tanah milik sendiri.
Dengan kepemilikan tanah yang dikatakan dimiliki penyerobot menjadi menimbulkan pertanyaan besar, kok TN bisa dimiliki orang warga negara luar, bagaimana dibuat cara membuat surat-suratnya, ujar warga Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, heran.
Selain itu, menurut Timbul Sinaga, SE salah satu Petinggi Aliansi Bersatu berkantor pusat di Jakarta memprotes apa yang dikatakan Kuasa Hukum yang diduga Penyerobot tanah warga Desa Pangke Barat, yang mengatakan Aliansi Bersatu abal-abal. Pihak Aliansi Bersatu merasa keberatan atas mulut besar Kuasa Hukum tersebut dan mengatakan dia sendiri mungkin abal-abal. Jangan suka merendahkan Lembaga orang lainlah, ujar Timbul geram.
Laporan : Hasibuan
Tags: karimun
-
Beri Arahan Langsung, Mendagri Minta Satpol-PP Utamakan Tindakan Persuasif
-
Tingkatkan Literasi Masyarakat terutama Kehalalan Pasar Modal Syariah
-
Reskrim Polsek Kroya Amankan Spesialis Penipuan Gendam
-
Puncak Peringatan Hari Bakti Transmigrasi ke-72 Bakal digelar di Merauke
-
Antisipasi Penyebaran PMK, Babinsa Koramil Tipe B 0808/12 Wlingi Pantau Hewan Ternak di Wilayah Binaannya
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT
-
Bhabinkamtbmas Polsek Cibinong Polres Bogor Lakukan Sambang Dialogis Dengan Warga
-
Warga Kampung Mapulu Kabupaten Berau Kaltim, Kecewa Akibat Pembangunan Sekolah SD di Duga Tidak Sesuai Anggaran Yang Dikucurkan Dari APBD
-
Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar pendampingan Psikologis Terhadap Tahanan Titipan
-
Wapres Serahkan Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa UIN Ar-Raniry



