REAKSIMEDIA.COM | Batam – Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cab. Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si. Selasa (13/9/22).
“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.” Ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.
Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%. Jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri.” Tutup Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Kepri
Tags: batam
-
Dinsos Kota Padangsidimpuan Kembali Gelar Penyuluhan Kanker dan Ivatest
-
Kesit Budi Handoyo Daftar Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029
-
Cegah Kejahatan Jalanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20
-
Libur Lebaran 1444 H, Perumda Tirta Kahuripan Bogor Tetap Siaga
-
Hadiri HUT Polwan Ke-73, Kapolda Salut Atas Sejumlah Prestasi Polwan
-
Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI
-
Andreas Nahot Silitonga Penasehat Hukum Bharada E Secara Mendadak Mengundurkan Diri
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna
-
2 orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019

