REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tahun ini akan dilakukan pembahasan oleh Pemerintah kota Sukabumi bersama DPRD.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, Senin 14 Maret 2022
Tri Sari menjelaskan dari sepuluh Raperda tersebut dua diantaranya merupakan usulan dari pihak DPRD kota Sukabumi.
Ke sepuluh Raperda itu diantaranya persetujuan pembangunan gedung (PBG), Retribusi PBG penyelenggarakan perlindungan anak, perpajakan daerah, pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD 2021.pengaruh utamakan gender dalam pembangunan daerah.
Selanjutnya ,perubahan APBD 2023,perubahan pada Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
“Pada triwulan pertama ini, kita sudah menyerahkan ke pihak DPRD mengenai Raperda retribusi PBG,yang akan dibahas,” jelas Tri.
Selain itu, Tri berharap dalam pembahasannya nanti kesepuluh Raperda tersebut, dapat berjalan lancar, sehingga semuanya bisa tuntas menjadi peraturan daerah sesuai dengan target yang direncanakan.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas.
-
Minum Minuman Oplosan Merenggut Nyawa Warga Cariu Polsek Cariu Lakukan Penyelidikan
-
Diduga Alami Korsleting, Bus Rosalia Indah Hangus Terbakar di Tol Tegal-Brebes Tegal
-
Wapres Komentari OTT Rektor Unila, Judi Online, hingga Cacar Monyet
-
Berakhir Dengan Sukses, Dandim 1710/Mimika Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Menutup Kegiatan TMMD Reg Ke-124
-
Kasi Ops Korem 012/TU Hadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat
-
Ketua IMI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Mandilka Racing Experience
-
Kapolres Muaro Jambi dan Sekda Hadiri Rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid 19
-
Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu
-
Harapkan Sitkamtibmas Terus Aman dan Kondusif, Polres Puncak Jaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama





