REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tahun ini akan dilakukan pembahasan oleh Pemerintah kota Sukabumi bersama DPRD.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, Senin 14 Maret 2022
Tri Sari menjelaskan dari sepuluh Raperda tersebut dua diantaranya merupakan usulan dari pihak DPRD kota Sukabumi.
Ke sepuluh Raperda itu diantaranya persetujuan pembangunan gedung (PBG), Retribusi PBG penyelenggarakan perlindungan anak, perpajakan daerah, pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD 2021.pengaruh utamakan gender dalam pembangunan daerah.
Selanjutnya ,perubahan APBD 2023,perubahan pada Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
“Pada triwulan pertama ini, kita sudah menyerahkan ke pihak DPRD mengenai Raperda retribusi PBG,yang akan dibahas,” jelas Tri.
Selain itu, Tri berharap dalam pembahasannya nanti kesepuluh Raperda tersebut, dapat berjalan lancar, sehingga semuanya bisa tuntas menjadi peraturan daerah sesuai dengan target yang direncanakan.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Hadapi Prediksi Peningkatan Kekeringan di Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
-
Bhabinkamtibmas Desa Sanja Wilayah Hukum Polsek Citeureup melakukan Monitoring Warga Binaan Dan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Harlah ke-99 NU, Wapres Harapkan NU Menjadi Lokomotif Perbaikan
-
Presiden Jokowi Kunjungi Solo Technopark
-
HBT ke-72, Kemendes PDTT Berhasil Bangun 139 SP Jadi Desa Mandiri
-
Tak Kenal Lelah, Babinsa Mapurujaya Berikan Pendampingan dan Pemberian Nutrisi Anak Asuh Stunting
-
Faktor Erick Thohir, Alasan Utama Argentina Terima Tantangan Timnas Indonesia
-
Polisi Bantu 14 Ribu Liter Air Dan Sembako Pada Warga Terdampak Kekeringan Di Jombang
-
Pemilu 2024, Wapres Ingatkan Agar Kasus Kelelahan Petugas Tidak Terulang Kembali
-
UPT SDN 8 Pinrang Panen Prestasi