Pemkot Sukabumi Perkuat Edukasi, Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Rokok Ilegal

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menuntaskan rangkaian Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Juli 2026. Kegiatan yang menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, itu difokuskan pada edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan penyebarluasan informasi dilakukan melalui berbagai saluran agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, kami tidak hanya memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, tetapi juga bekerja sama dengan empat media massa untuk memperluas penyebaran informasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya memilih produk rokok yang legal,” ujar Firman usai penutupan kegiatan, Kamis (9/7/2026).

Firman menjelaskan, meningkatnya pemahaman masyarakat merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak terhadap besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

“Semakin tinggi penerimaan cukai dari produk yang legal, semakin besar pula manfaat yang dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Satpol PP bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan terus mengedepankan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi yang dibarengi dengan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca juga:  Diundang Podcast Deddy Corbuzier, Wapres: Persatuan Indonesia Harus Dijaga

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal dengan membeli produk yang legal serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, kami mendorong agar segera menempuh prosedur sesuai regulasi sehingga produknya dapat dipasarkan secara resmi,” tegas Firman.

Firman juga mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari semakin banyaknya laporan masyarakat yang diterima Satpol PP maupun Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai, Jumia, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu strategi utama untuk menekan permintaan terhadap rokok ilegal.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan pemahaman masyarakat. Ketika masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memilih untuk tidak membeli maupun memperjualbelikannya, permintaan akan menurun sehingga peredarannya dapat ditekan,” ujar Jumia.

Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal berdampak luas, mulai dari berkurangnya penerimaan negara hingga menurunnya alokasi DBHCHT yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan kesehatan, program kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan penegakan hukum.

Selain itu, rokok ilegal dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan dan pengujian sesuai ketentuan. Harga jual yang lebih murah juga dikhawatirkan mendorong peningkatan konsumsi di kalangan anak-anak dan remaja serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk legal terus meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan manfaat DBHCHT dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Laporan : Leli

Tags: