REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Tim anti bandit Polres Gowa meringkus dua pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah kecamatan Bontonompo.
Kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp. 145.000., yang disimpan korban HR (50) di dalam laci saat berangkat Shalat Terawih dan melakukan berbagai kegiatan di Masjid pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 19.30 WITA.
Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu puskesmas di kabupaten Gowa, Korban mengetahui uangnya raib saat pulang sholat Terawih pada Jumat dinihari pukul 03.00 WITA.
” Saat saya pulang Sholat Terawih dan melakukan berbagai ritual di Masjid melihat peti/laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka,” ujar korban HR (50) saat melaporkan kejadian yang menimpanya.
Terkait laporan tersebut lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada dirumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 19.00 WITA Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud kemudian meringkus lelaki MN (17). Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi TKP.
Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya Lel VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.
Lel MN menjelaskan bahwa Lel VA bertempat tinggal disebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri Kel. Mannuruki Kec. Tamalate Kota Makassar.
Tim kemudian mendatangi tempat kost lel VA (30) pada hari yang sama lalu pada pukul 21.00 WITA Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap Lel VA kemudian anggota membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.
Saat itu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberikan tembakan peringatan.
Karena tidak mengindahkan kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa, ujar Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohyadi saat menggelar jumpa Pers didampingi Kasubbag Humas Resor Gowa dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo IPDA Ridwan di kantor Polsek Bontonompo, Selasa (25/5).
Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian dan saat beraksi Lel VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke Plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.
Setelah berhasil menggasak uang Rp 145 juta selanjutnya kedua pelaku memakai uang sebesar Rp. 45.000 juta untuk berfoya foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA, tambah IPTU Totok Rohyadi
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah dan disaat rumah kosong lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.
Pasca penangkapan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda termasuk sisa uang korban sejumlah Rp. 65.200.000 yang disimpan di rumah Lel VA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Bangun Kerjasama Lantamal IX dan Bank Indonesia Provinsi Maluku Laksanakan Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah
-
Kemendagri Dorong Pj. Gubernur Provinsi Baru di Papua Segera Bekerja
-
Cegah Penyebaran PMK, Petugas Gabungan Perketat Pos Penyekatan di Wilayah
-
Kadivpas Kemenkumham Bengkulu: 1280 Napi Diusulkan dapat Hak Remisi Peringatan Kemerdekaan RI
-
Guna Ringankan dan Penuhi Kebutuhan Sekolah Anak-Anak ASN, Pemkab Tapanuli Selatan Cairkan Gaji ke-13
-
SDN 1 Pardawaras Kembali di Bobol Maling Terekam Kamera Pengawas
-
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya
-
Penerapan Tertib Arsip sebagai Upaya Melakukan Perubahan Terhadap Sistem Pengelolaan Dokumen dan Arsip Pertanahan
-
Polsek Jasinga Polres Bogor Gelar Penyelidikan, Meninggalnya Pasutri di Dalam Rumah
-
Tak Hanya Prambanan Delanggu dan Tegalyoso di Klaten Juga Ada Penyekatan