REAKSIMEDIA.COM | Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai Tersangka yaitu :
• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Bahwa sebelumnya ke-3 (tiga) tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Kesatu Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

atau Kedua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.
Modus Operandi :
bahwa pada hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (lrt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.

Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :
1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah).
3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut.

Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Penkumhumas Kejati Sumsel
Tags: sumatera selatan
-
Dikmas Lantas Polres Kendal Edukasi Tertib Lalu Lintas
-
Bantuan Kemanusiaan, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Obati Warga Yang Terkena Luka Robek di Wilayah Perbatasan
-
Asrenum Panglima TNI Kunjungi Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB
-
PPKM Darurat, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil Penerangan Keliling
-
Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama Kelompok Tani
-
Dongkrak Produksi Beras, Kementan Optimalkan Potensi Lahan Rawa
-
Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga
-
Bangkitkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Latih Upacara Bendera Siswa SMP
-
Bertemu KPU, Presiden Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024
-
Antisipasi Macet, Kanit Sabhara Polsek Bontomarannu Lakukan Pengaturan Arus Laluintas Depan Pasar


