Pengacara Muda Apresiasi Kapolres Mukomuko Gerak Cepat Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Pantai Asmara

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kinerja cepat Polres Mukomuko dalam mengungkap kasus pembunuhan pelajar di Pantai Asmara SP10 dalam waktu kurang dari 1×24 jam menuai apresiasi dari kalangan Pengacara Muda di Mukomuko.

Salah satu Pengacara Muda Mukomuko, Hendra Taufik Hal Hidayat SH menilai langkah Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. bersama Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha dan Tim Macan Selagan sangat profesional dan responsif.

“Kami sebagai praktisi hukum muda di Mukomuko sangat mengapresiasi “GERCEP” Polres Mukomuko. Sebab kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti. Ini bukti bahwa Polres Mukomuko benar-benar menjalankan tagline _Pelayanan Cepat Polisi Dekat_,” ujar Hendra Taufik Hal Hidayat S.H. saat dimintai tanggapan, Jumat (25/9/26).

Menurutnya, kecepatan pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat Mukomuko.

“Kasus ini sempat membuat resah karena korban adalah pelajar 16 tahun. Dengan terungkapnya kasus ini secara cepat dan transparan melalui press release, kepercayaan publik terhadap Polri khususnya Polres Mukomuko semakin meningkat. Kami berharap proses penyidikan hingga ke persidangan tetap profesional dan pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga sepakat dengan himbauan Kapolres agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.

“Apa yang disampaikan Kapolres sangat tepat. Ini jadi pelajaran bagi kita semua para orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak, bahaya miras dan obat-obatan terlarang yang bisa memicu tindak kekerasan,” tutupnya.

Diketahui, kasus pembunuhan pelajar Endar Permana (16) warga Ranah Karya yang jasadnya ditemukan di Pantai Asmara SP10 pada Kamis (24/9) berhasil diungkap Polres Mukomuko. Terduga pelaku SY (23) kini telah ditahan dan dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Agar Lahir Generasi Emas, Gus Halim Prioritaskan Penurunan Prevalensi Stunting di NTT

“GERCEP Polres Mukomuko patut diapresiasi. Kasus pembunuhan pelajar di Pantai Asmara terungkap kurang dari 1×24 jam. Ini bukti Polri hadir memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.” ujar Hendra Taufik Hal Hidayat SH, Pengacara Muda Mukomuko.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: