REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Seorang Pria yang mengancam karyawan Puskesmas karena merasa keluhannya tidak dilayani dengan baik oleh Karyawan dan Dokter Puskesmas Leuwisadeng, akhirnya diamankan Polres Bogor
Kejadian berawal dari Pelaku yaitu H.M Alias Jepang, datang ke Puskesmas Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor pada selasa 23 April 2024 pukul 11.00 wib, untuk berobat ke Puskesmas tersebut, lalu Perawat di Puskesmas memeriksa si Pelaku dan mendengarkan keluhan penyakitnya.
Setelah itu, untuk mengetahui dan mengidentifikasi gejala penyakit Si Pelaku, pihak Puskesmas melakukan Test Lab, namun berhubung hasil dari Test Lab memakan beberapa waktu lamanya, akhirnya si Pelaku pindah ke RSUD Leuwiliang dengan berharap agar bisa lebih cepat mendapatkan hasilnya, namun kenyataannya di RSUD Leuwiliang si Pelaku tetap saja mengalami hal yang sama.
Selanjutnya karena Pelaku tidak terima atas kejadian tersebut, lalu si Pelaku memanggil rekan-rekanya dari Ormas BPPKB, dengan membawa sebilah golok dipinggangnya, kembali mendatangi Puskesmas Leuwisadeng untuk melampiaskan amarah dari si Pelaku, setelah sampai di lokasi Puskesmas, si Pelaku akhirnya memaki Karyawan dan Dokter di Puskesmas Leuwisadeng serta melakukan pengancaman dengan kata kata yang dilontarkan “Untuk membelah Kepala Korban” sambil memperlihatkan golok yang di bawa Pelaku, dan emosi ini pun muncul karena si Pelaku merasa Dirinya tidak dilayani dengan baik oleh pihak Puskesmas Leuwisadeng khususnya oleh Korban yaitu Asep Tojiri.
Namun akhirnya Korban merampas golok si Pelaku dan langsung menaruhnya diatas meja, dan tidak lama si Pelaku pun akhirnya diamankan oleh salah satu rekan dari Ormas BPPKB, yang kemudian mengajak si Pelaku untuk pulang.
Atas kejadian tersebut, Korban beserta Pihak Puskesmas melaporkan kasus ini ke Polsek Leuwiliang pada Jumat 26 April 2024, dan saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang Polres Bogor.
Adapun barang bukti yang Diamankan oleh petugas :
1 (Satu) Bilah Golok
1 (Satu) Buah Handphone
Atas kejadian ini, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K Mengatakan akan menindak tegas atas perlakuan pengancaman tersebut serta akan mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini,
“Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan sangat dibutuhkan masyarakat lain, bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun, dan Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi, Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk Premanisme ataupun untuk melakukan penangkapan dan memproses hukum lebih lanjut, dan saat ini bagi si Pelaku sudah di proses hukum dan sudah di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor dan Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 10 Tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Dampak Badai Siklon Tropis Seroja NTT, Kementerian PUPR Perbaiki Bendung Mena untuk Pemulihan Suplai Air Irigasi di Kabupaten Timor Tengah Utara
-
Polres Jakpus Sita 310 Kg Narkoba, Kapolda Metro: Spektakuler
-
Pasiter Kodim 0428/MM Kapten Inf Alpian S. SP, Hadiri Kegiatan Musyawarah Ke IV Kadin Kabupaten Mukomuko Tahun 2022
-
KIPP 2022 Resmi Digelar, Sebuah Upaya Menjaring Praktik Terbaik Pelayanan Publik
-
Kapolda Jateng: Hujan di Semarang Akan Dialihkan Lewat Rekayasa Teknologi
-
Paranormal Eyang Ratih Somasi Pelaku Penggelapan dan Penipuan yang Catut Namanya
-
Akhirnya Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Dapat Di Amankan Polsek Cisarua
-
Terima Komnas Perempuan, Presiden Dukung Implementasi UU TPKS
-
Satreskrim Polres Temanggung Tangkap 7 Orang Spesialis Pencurian Kabel Tower Lintas Daerah
-
Asrenum Panglima TNI: Perencanaan Yang Cermat Menentukan Pengambilan Keputusan Yang Tepat