REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – PT Hasana Damai Putra Desak Penghentian Eksekusi Lahan oleh PN Bekasi yang Dinilai Langgar Prosedur Hukum
PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menanggapi rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Perusahaan ini tegas menolak eksekusi tersebut, yang dianggap mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Menurut kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S Kusumah, tindakan ini berisiko menciptakan pelanggaran hukum serius, mengingat adanya dua putusan yang bertentangan tentang status lahan yang sama,ujarnya kepada para wartawan saat press conference di Cafe WoW Jakarta-Selatan, Selasa, (3/11/2024)

Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut sejak 19 Oktober 2010 melalui proses jual beli yang disahkan oleh PN Bekasi, dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks. Namun, pada 2019 muncul gugatan baru yang menghasilkan putusan berbeda, yaitu PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks. Saat ini, kedua putusan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.

Perusahaan menuntut PN Bekasi untuk menunda eksekusi lahan hingga ada keputusan final dari Mahkamah Agung dan memperingatkan akan melawan dengan segala upaya hukum. PT Hasana Damai Putra juga telah mengajukan Peninjauan Kembali kedua dan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi untuk mengatasi konflik putusan ini.
“Kami memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum serius. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Fajar S Kusumah. PT Hasana Damai Putra berkomitmen untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah dan melindungi hak-haknya sesuai dengan prinsip due process of law.
Laporan & By Foto : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Menpora Dito Sebut Kontingen Indonesia Akan Berjuang Maksimal Demi Mencapai Target di SEA Games 2023 Kamboja
-
Ketua YARSIS Undang Wapres Resmikan Grha 2 RSI Surabaya
-
TNI Kerahkan Alat Berat Tembus Longsor, Puluhan Kilometer Akses Warga Tapteng Kembali Terbuka
-
Polres Mukomuko Amankan Penjarah Sawit, Junaidi : Langkah Polres Mukomuko Sudah Tepat
-
Tak Mau Terulang Lepasnya Sipadan-Ligitan, BNPP Perkuat Arsip
-
Tim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Langsung Kampung Sesor, Pastikan Program TMMD Kodim 1807/Sorong Selatan Berjalan Optimal
-
Asuransi Tidak Cair, Nasabah Kesal Datangi Kantor Bumi Putera Cabang Tebing Ringgi
-
Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN
-
Kemendagri Ajak Berbagai Pihak Utamakan Belanja Produk Dalam Negeri
-
Terima Habib Zein, Wapres Pastikan Hadiri Muktamar Nasional ke-25 Rabithah Alawiyah


