REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – PT Hasana Damai Putra Desak Penghentian Eksekusi Lahan oleh PN Bekasi yang Dinilai Langgar Prosedur Hukum
PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menanggapi rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Perusahaan ini tegas menolak eksekusi tersebut, yang dianggap mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Menurut kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S Kusumah, tindakan ini berisiko menciptakan pelanggaran hukum serius, mengingat adanya dua putusan yang bertentangan tentang status lahan yang sama,ujarnya kepada para wartawan saat press conference di Cafe WoW Jakarta-Selatan, Selasa, (3/11/2024)

Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut sejak 19 Oktober 2010 melalui proses jual beli yang disahkan oleh PN Bekasi, dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks. Namun, pada 2019 muncul gugatan baru yang menghasilkan putusan berbeda, yaitu PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks. Saat ini, kedua putusan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.

Perusahaan menuntut PN Bekasi untuk menunda eksekusi lahan hingga ada keputusan final dari Mahkamah Agung dan memperingatkan akan melawan dengan segala upaya hukum. PT Hasana Damai Putra juga telah mengajukan Peninjauan Kembali kedua dan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi untuk mengatasi konflik putusan ini.
“Kami memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum serius. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Fajar S Kusumah. PT Hasana Damai Putra berkomitmen untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah dan melindungi hak-haknya sesuai dengan prinsip due process of law.
Laporan & By Foto : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Kemnaker Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan dengan AI
-
Bantu Atasi Kesulitan Air di Banten dan Jabar, Menhan Prabowo Resmikan 15 Titik Sumur Bor Bantuan Kemhan-Unhan
-
Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Polsek Jila Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris
-
Jelang Lebaran, Polsek Batang Kota Gencar Sosialisasi Larangan Petasan dan Patuhi Prokes
-
Lomba Pasar Bersih Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bogor Tahun 2022
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Kunjungan Tim Verifikasi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PdGS) Kementerian Kesehatan RI
-
Ki Atmo dan Waryono Achmad Maulana S.H Bersama Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) Berbagi Sesama
-
Tim Gabungan Kantongi Identitas Pelaku dan Aktor Intelektual Penembak Istri Anggota TNI
-
Menteri Suharso Tinjau PPN Tual
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Sangat Murah

