REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor -Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 09.30 wib.
Berawal ketika tersangka F (24) sedang mengendarain sepeda motor dari arah Dramaga menuju Leuwiliang, tepatnya di Jl. Raya Cibanteng Kec. Ciampea Kab. Bogor kemudian menyalip sepeda motor milik korban A (46). Namun korban tersinggung dan memaki kepada tersangka, selanjutnya korban mengejar tersangka dan memukul menggunakan tangan kosong.
Kemudian, dibalas oleh tersangka dengan cara mengambil sebuah pisau dari dalam bagasi sepeda motor miliknya sehingga terjadi penusukan kearah bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP dan langsung membawa korban ke RS Karya Bhakti untuk dilakukan visum,” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto, SH.
“Sementara itu, pihak kepolisian juga mencari saksi-saksi serta mengamankan tersangka ke Polsek Ciampea,” tutup Kapolsek Ciampea.
Laporan : Bambang Ir
Tags: kabupaten bogor
-
Gus Halim: Santri Berperan Gerakkan Ekonomi Desa
-
Melalui Komsos, Danramil Tembagapura Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama
-
Apel Pagi Satgas TMMD Ke-113, Kades Sidodadi : Prajurit TNI Mesin Pembunuh di Medan Tempur, Tetapi Malaikat di TMMD
-
Presiden Temui Perwakilan Warga yang Berdemo saat Peresmian Tol Semarang-Demak
-
Ikatan Notaris: Pembangunan Infrastruktur di IKN Berdampak ke Daerah Sekitarnya
-
Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Pengedar Narkoba
-
Sinergiitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Gunungsindur Sambang Warga Binaan dan Ajak jaga kamtibmas dan cegah TPPO
-
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Peduli dan Empati Bantu Proses Pemakaman Warga Meninggal
-
Putra Penasehat Koswari Melangsungkan Pernikahan Adat, Koswari Karo mengucapkan Selamat
-
Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko Dukung Akses Air Bersih Untuk Warga Desa Lubuk Talang


