Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Pengedar Narkoba

IMG 20230705 WA0230

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press release Ops Antik Nala 2023 Polres Mukomuko yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Rabu (5/7/23).

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH yang didampingi Kasi Humas Ipda Agus Cik, S. I. KOM, KBO Sat Narkoba Iptu O Gea, S. H, Paur Dalops Bag Dalops Ipda M. Sofyan, S. K. Kom. Dalam kesempatan itu Kapolres Mukomuko memaparkan bahwa 2 tersangka merupakan warga Mukomuko dan seorang tersangka warga Rokan Hilir Riau.

” Dua tersangka yang kita amankan di Kecamatan Penarik pada hari Sabtu sekitar jam 6 sore (24/3) berinisial BD (28 thn) dan AD (27 thn), dari tangan kedua pelaku kita dapati barang bukti sabu dan ganja di kantong celana keduanya, kemudian anggota kita kembali melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali 7 paket ganja di dalam kandang ayam belakang rumah tersangka BD,” papar AKBP Nuswanto.

IMG 20230705 WA0229

Dilanjutkan Kapolres, ” untuk tersangka berikutnya berinisial DN (39 thn) warga Teluk Segara Kota Bengkulu, diamankan anggota kota di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Mukomuko sekitar pukul 20.30, Jumat malam (30/6/23), penangkapan tersangka bermula anggota kita melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, ketika akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka ini berusaha melarikan diri, dengan disaksikan kades dan perangkat Desa Tirta Kencana, petugas kita melakukan pemeriksaan dan didapati 5 paket narkoba jenis sabu di saku kiri sepeda motor tersangka yang dibungkus dalam kotak Rokok Sampoerna Avulotion dan disembunyikan dalam teh kotak, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kita amankan ke Mapolres Mukomuko,” terang AKBP Nuswanto.

Diketahui ketiga pelaku merupakan Pengedar sekaligus pemakai, untuk kepemilikan ganja melanggar pasal pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dan kedua pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu melanggar pasal 114ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas di Moment Hari Bhyangkara ke 77, Polsek Pondok Suguh Mendapat "Suprise" dari Koramil 02-Ipuh

IMG 20230705 WA0231

Disisi lain, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat di Kapuang Sati Ratau Batuah untuk bersama sama bersinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan merusak sendi sendi kehidupan bangsa Indonesia.

” ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita yaitu keluarga dan tetangga sekitar. Mari sama sama saling mengingatkan agar tidak menyalahgunakan Narkoba apalagi sampai menjadi penjualnya. Perlu kebersamaan dalam menanggulangi bahaya Narkoba, bukan hanya penegakan hukum namun juga perlu meminimalkan/menghilangkan permintaan akan Narkoba dari masyarakat yang selama ini menjadi pengguna,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: