REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Satgas BLBI gagal menyita aset pribadi pemegang saham Bank Centris Andri Tedjadharma. Tim Satgas BLBI yang datang bersama KPKNL, tim Kejagung, Bareskrim dan puluhan polisi mendatangi rumah istri Andri.
Mereka akan memasang plang penyitaan. Namun dilawan oleh Andri yang menegaskan bahwa dirinya tak menerima eesenpun uang BLBI. Penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI dinilai telah mendzolimi dirinya.
Puluhan petugas tak berkutik saat pihak Andri dan pengacsranya menyampaikan dalil hukum dan minta dipertemukan dengan Menko Polhukam sebagai penanggung jawab BLBI.
Andri Tedjadharma berjuang mati-matian membela haknya saat tim tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyita rumah istrinya. Penyitaan ini dilakukan KPKNL Jakarta I menduga Andri memiliki pinjaman di BLBI.
Andri Tedjadharma menegaskan dirinya tak memiliki utang BLBI dengan Bank Indonesia satu rupiah pun. “Saya bukan obligor BLBI, KPKNL dan Satgas BLBI tidak bisa sewenang-wenang dengan kekuasaan men-zolimi saya, ini sudah zolim dan menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi saya sebagai rakyat,” tegas Andri.
Andri tetap tidak merelakan rumah istrinya disita oleh KPKNL yang pagi ini datang ke rumah istri Andri untuk menyita rumah istrinya. “Saya akan tetap mempertahankan hak-hak saya, saya tidak memiliki utang BLBI, kenapa harta saya disita, padahal rumah istri saya ini tidak saya jaminkan atau agunan kan ke Bank Indonesia,” katanya.
Andri justru mencurigai bahwa di dalam internal Bank Indonesia ada bank di dalam bank. “Karena mereka memberikan dana talangan atau dana pinjaman,” kata Andri.
“Saya sudah memberikan promes nasabah sebesar Rp 492 miliar dan jaminan seluas 452 ha udah di pasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, tapi mereka masih saja ingin memiskinkan saya, mereka merampas aset dan hak saya, mereka zolim,” tegas Andri.
“Mereka zolim karena melakukan penyitaan terhadap semua harta saya dan keluarga saya dengan menggunakan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA,” imbuhnya.
BLBI adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo DEBET yang langsung di 1bantu oleh Bank Indonesia, dengan cara saldo debetnya di konversi menjadi SBPUK atau kita kenal dengan istilah BLBI, dan Bank CENTRIS tidak BERSALDO DEBET pada tanggal 31 Desember 1997, jadi tidak di bantu dan tidak ada yang dapat di konversi menjadi SBPUK, artinya Bank Centris internasional tidak menerima BLBI.
Laporan : Ria Satria
Tags: Jakara
-
Kementerian PUPR: Jalan Bypass BIL – Mandalika Siap Diresmikan Jelang World Motor Super Bike 2021 dan MotoGP 2022
-
Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan : Rasyid Assaf Dongoran, MSi Ingatkan Seluruh Jajaran PNS Tentang Isi dan Makna PP 94 tahun 2021
-
Menteri Basuki: Pemerintah Indonesia Kerjasama dengan UNESCO Sukseskan WWF 2024 di Bali
-
TNI Dirikan Posko Kesehatan Tangani Korban Gempa Sumedang
-
Bappeda Tengah Susun RPJPD 2025-2045
-
Jumat Berkah, Polda Jateng Bagikan 30 Ton Bantuan Beras pada Warga Masyarakat
-
Karena Dua Hal ini, Gus Halim Minta Pegiat Desa Terus Tingkatkan Kualitas
-
Pilot Project Desa Pertenakan Terpadu Dikelola di Lahan 14 Hektare
-
Musholah Baitus Salam, Gelar Peringatan Maulid Nabi MUHAMMAD SAW
-
Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Ancaman, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polres Mukomuko