REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Satgas BLBI gagal menyita aset pribadi pemegang saham Bank Centris Andri Tedjadharma. Tim Satgas BLBI yang datang bersama KPKNL, tim Kejagung, Bareskrim dan puluhan polisi mendatangi rumah istri Andri.
Mereka akan memasang plang penyitaan. Namun dilawan oleh Andri yang menegaskan bahwa dirinya tak menerima eesenpun uang BLBI. Penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI dinilai telah mendzolimi dirinya.
Puluhan petugas tak berkutik saat pihak Andri dan pengacsranya menyampaikan dalil hukum dan minta dipertemukan dengan Menko Polhukam sebagai penanggung jawab BLBI.
Andri Tedjadharma berjuang mati-matian membela haknya saat tim tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyita rumah istrinya. Penyitaan ini dilakukan KPKNL Jakarta I menduga Andri memiliki pinjaman di BLBI.
Andri Tedjadharma menegaskan dirinya tak memiliki utang BLBI dengan Bank Indonesia satu rupiah pun. “Saya bukan obligor BLBI, KPKNL dan Satgas BLBI tidak bisa sewenang-wenang dengan kekuasaan men-zolimi saya, ini sudah zolim dan menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi saya sebagai rakyat,” tegas Andri.

Andri tetap tidak merelakan rumah istrinya disita oleh KPKNL yang pagi ini datang ke rumah istri Andri untuk menyita rumah istrinya. “Saya akan tetap mempertahankan hak-hak saya, saya tidak memiliki utang BLBI, kenapa harta saya disita, padahal rumah istri saya ini tidak saya jaminkan atau agunan kan ke Bank Indonesia,” katanya.
Andri justru mencurigai bahwa di dalam internal Bank Indonesia ada bank di dalam bank. “Karena mereka memberikan dana talangan atau dana pinjaman,” kata Andri.
“Saya sudah memberikan promes nasabah sebesar Rp 492 miliar dan jaminan seluas 452 ha udah di pasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, tapi mereka masih saja ingin memiskinkan saya, mereka merampas aset dan hak saya, mereka zolim,” tegas Andri.
“Mereka zolim karena melakukan penyitaan terhadap semua harta saya dan keluarga saya dengan menggunakan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA,” imbuhnya.
BLBI adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo DEBET yang langsung di 1bantu oleh Bank Indonesia, dengan cara saldo debetnya di konversi menjadi SBPUK atau kita kenal dengan istilah BLBI, dan Bank CENTRIS tidak BERSALDO DEBET pada tanggal 31 Desember 1997, jadi tidak di bantu dan tidak ada yang dapat di konversi menjadi SBPUK, artinya Bank Centris internasional tidak menerima BLBI.
Laporan : Ria Satria
Tags: Jakara
-
Kota Sukabumi Berprestasi Meraih Penghargaan Terbaik Penyusunan RKPD, Berkah HUT ke 108
-
Komitmen Daerah Jadi Kunci Keberhasilan Inovasi
-
Kementerian PUPR Apresiasi Kontrak Investasi Kolektif oleh BP Tapera untuk Dukung Pembiayaan Perumahan MBR yang Berkelanjutan
-
Berjalan Sukses, Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin : Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Mendukung Fungsi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial
-
BOR di Tangsel Masih Tinggi, Mendagri Minta Pemda Waspada dan Perbanyak Tempat Isoman Terpusat
-
Jaring Pengunjung Pasar, Sat Samapta Resor Gowa Gelar Vaksinasi Massal
-
Hadiri Rakor GTRA, Dolly Pasaribu : Uraikan Persoalan Tanah di Tapsel
-
Secara Virtual, Polres Gowa ikuti Peringatan Maulid Nabi
-
Polri Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Bersama Insan Pers Berbagi Takzil

