REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal. Dengan langkah strategis tersebut, pengelolaan dana Tapera dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.
“Kami mewakili Kementerian PUPR menyampaikan selamat dan apresiasi kepada kepada BP Tapera dan tujuh manager investasi terpilih yang telah mewujudkan pembentukan kontrak investasi kolektif sebagai langkah awal pengelolaan dana Tapera,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam acara Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring, Selasa (26/10/2021).
Menurut Herry Trisaputra Zuna, dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang tinggi, Pemerintah Indonesia selalu berupaya dengan segenap cara dengan memanfaatkan potensi-potensi pendanaan yang telah ada. Pasar modal sebagai salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan kegiatan tersebut perlu ditingkatkan perannya, mengingat porsi pembiayaan melalui pasar modal masih relative kecil,” terang Herry Trisaputra Zuna.
Diluncurkannya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang kata Herry Trisaputra Zuna merupakan langkah yang strategis dalam membantu mewujudkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat Indonesia,” melalui pemupukan tersebut dana Tapera biasa tumbuh dan berkembang,” tambah Herry Trisaputra Zuna.

Sementara Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.
“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” jelas Adi Setianto.
Adi Setianto mengatakan, sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya. KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari Dana Pemupukan.
Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% terhadap Dana Pemupukan. Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi. Secara total, Dana Pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp3,6 triliun, atau sekitar 39,2% dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.
Selain itu BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Tags: jakarta
-
Sinergitas Terjalin Erat, Kodim 0428/MM Bersama Pos AL Mukomuko Beri “Suprise” Kepada Polres Mukomuko di Moment Hari Bhayangkara ke 77
-
Irjen Moh Iqbal Resmikan Revitalisasi ‘Arena Bhara Daksa’ Polda Riau, Wakaf dan Hibah Keluarga Mantan Kapolda
-
Kembangkan Bakat Anak Papua Sejak Dini, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Bermain Sepakbola
-
Mendagri Minta Pemerintah Desa Perkuat Ketahanan Pangan
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
-
Kemendagri Gelar Rakor Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemda dalam Penyediaan Air Minum serta Sanitasi Layak Aman di Daerah
-
Tim Gabungan Sidak Malam-Malam ke Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan Arwin Siregar, Serahkan Bantuan Bibit Padi Varietas Mekongga dan Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani
-
Cara Humanis Polsek Teramang Jaya Dalam Penegakan Prokes Rangka KYRD Menuai Simpati Masyarakat
-
Berkas Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Polres Padangsidempuan Sumut Dilimpahkan Ke Kejaksaan

