Kemendagri Gelar Rakor Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemda dalam Penyediaan Air Minum serta Sanitasi Layak Aman di Daerah

IMG 20220524 WA0192

REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penyediaan Air Minum serta Sanitasi Layak Aman di Daerah. Rakor ini berlangsung di Hotel Bigland Sentul Bogor dari 23 hingga 25 Mei 2022.

Rakor tersebut digelar untuk menyelaraskan kebijakan dan memetakan kebutuhan daerah. Hal itu terutama mengenai dukungan kelembagaan serta sumber pembiayaan lainnya, dalam memperkuat sektor penyediaan air minum dan sanitasi di daerah.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah menargetkan universal access air minum layak dapat tercapai pada 2024. Sedangkan untuk kategori aman dan pemenuhan air minum melalui jaringan perpipaan, diyakini masih memerlukan waktu lebih panjang. Hal ini dipicu belum tercapainya akses air minum aman dan akses jaringan perpipaan menggunakan baseline, yakni sanitasi layak sebanyak 90 persen dan aman sebesar 15 persen pada 2024.

“Di samping itu, terdapat pengurangan jumlah kegiatan di program air minum untuk provinsi dan kabupaten/kota dari tahun 2019 hingga 2022. Disebabkan semakin banyaknya daerah yang melakukan penyesuaian ke peraturan Menteri,” ujar Teguh.

Seiring dengan penyesuaian peraturan tersebut, jumlah kegiatan program air minum perlahan akan setara dengan jumlah provinsi, kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Teguh menguraikan anggaran sektor air minum yang sempat mengalami penurunan pada 2019 ke 2020. Kondisi ini akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Sementara pada 2020-2022, anggaran sektor air minum selalu meningkat. Hal ini untuk memenuhi gap kebutuhan akses sanitasi aman, karena masih perlu adanya upaya peningkatan. Upaya itu salah satunya melalui optimalisasi berbagai sumber pendanaan lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:  Brigjen TNI Achmad Fauzi Terjun ke Desa Jemput Bola Gelar Percepatan Vaksinasi

Teguh menambahkan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dan 2022, alokasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masih menunjukkan adanya inkonsistensi dengan alokasi APBD. Sedangkan dari sisi anggaran, secara umum terdapat penurunan dari pagu di RKPD ke alokasi anggaran di APBD.

Karena itu, lanjut Teguh, proyeksi keuangan di RKPD yang menjadi basis pagu indikatif perlu diperkuat agar selisih dengan pagu definitif di APBD dapat berkurang. Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengelolaan air minum merupakan bagian SPM yang harus menjadi prioritas dalam perencanaan serta penganggaran daerah.

Oleh karenanya, tambah Teguh, beberapa rekomendasi perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini agar konsistensi antara perencanaan RKPD dapat ditindaklanjuti dalam dokumen APBD untuk kemudian dihitung kembali sesuai dengan target nasional 2023. Di samping itu, daerah juga perlu mempertimbangkan kekurangan target pada 2022.

“Dan ditingkatkannya anggaran daerah untuk program pengelolaan air minum serta penganggaran untuk subkegiatan operasi dan pemeliharaan,” pungkas Teguh. (*)

Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri

Tags: