REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Di era ini, kata Dirjen Zudan, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.
“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. “Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” kata Zudan.
Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” katanya.
Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. “Perpresnya mengatakan seperti itu,” kata Zudan.
Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.
“Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” demikian dijelaskan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pelari SOD NPCI Tampil Pada Ajang Bogor Run 2026
-
Sekjen Kemendagri Minta Biro Hukum Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat
-
Panen Perdana Sorgum di Blora, Mendes Yandri: Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Polsek Penarik Raya Ringkus Garong Burung dan HP
-
Dibuka Kapolri, Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Internasional
-
Tak Perlu Nunggu Lama, Obat Isoman Bisa Ambil Langsung ke Apotek
-
Sinergitas TNI- Polri, Bhabinkamtibmas Desa Cibedug Polsek Ciawi Bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa binaannya
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas
-
Senyum Bahagia, 25 KPM Terima BLT DD Tahap ke III dari Pemdes Sumber Makmur
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Beri Himbauan Kamtibmas dan Mensosialisasikan Terkait Pencegahan TPPO

