Penganiayaan Seorang Perempuan Yang Terjadi Di Jalan Raya Puncak Megamendung Kabupaten Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Megamendung telah Mengamankan Seorang Pria yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan mengakibatkan luka berat terhadap seorang perempuan di Jln. Raya Puncak pada hari Senin 22 Juli 2024, sekitar jam 15.30 wib.

Kapolsek megamendung AKP Dedi Hermawan,SH menjelaskan bahwa Tersangka telah di amankan di Polsek Megamendung dan sudah diminta keterangan.

Dan menurut keterangan Tersangka, motif adanya tindakan penganiayaan tersebut, karena sakit hati melihat pacarnya ketahuan chattingan via whatsapp dengan mantan suami korban, dan akibat cemburu, Tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka dibagian tubuh bagian wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung.

Kejadian ini baru diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Jalan raya Puncak Kp.Cibogo Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Akibat penganiayaan Tersangka RRD (28), kepada Korban Resti (30), mengakibatkan luka berat dialami Korban. Dan hasil dari Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung bahwa Akibat Dari Kejadian Penganiayaan terhadap Korban mengalami luka jahitan dibagian Kepala, Wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, Punggung dan Pundak, dan saat ini korban masih berada di RS dalam penanganan medis, sedangkan pelaku tersangka sudah dalam penanganan untuk di proses hukum di mako Polsek megamendung dan Pelaku (Tersangka) dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Laporan : Hotma

Baca juga:  Melalui Kapolsek Penukal Abab Polres, PALI Laksanakan KRYD Razia Terpadu 3C

Tags: