REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan -Genderang perang terus ditabuh Polres Padang sidimpuan melalui jajaran sat resnarkoba terhadap narkoba Meski sudah banyak yang ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera .
Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal Satres polres Padang sidimpuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial, PL (41tahun ), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan seorang Bandar berinisial, AS (53 tahun )
Keduanya , di tangkap di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Rabu (7/6/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aek Korsik, Kota Padangsidimpuan.
“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.
Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan AS.
“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.
Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang, usai menginterogasi AS, Alhasil pelaku AS mengaku bahwa Sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya dan Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan
barang bukti kembali sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram.pungkas AKP sihaloho
Dari tangan AS pula Tambah Kasi Humas , Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padang sidimpuan , guna proses penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku akan di jerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ,” pungkasnya .
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Kapolres Demak: Banjir Rob Belum Seluruhnya Surut, Kami Siapkan Bantuan untuk Desa yang Terendam Banjir
-
Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika
-
Kabid Humas Polda Jabar: Hari Jadi Polisi Wanita, Polisi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
-
Film Horor “Arwah Sinden”: Kisah Dendam Persaingan Sinden yang Penuh Teror, Tayang 13 Maret 2025
-
Meriahkan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Pameran Alpalhankam di Trans Studio Mall
-
Ormas Yang Tergabung dalam TENGAH IMAH Meminta Disdik Jabar memverifikasi Pelaksanaan PPDB 2024 Jenjang SMA di Kota Bandung
-
Akhirnya Terjawab; H.Andi Irwan Hamid, S.Sos Berpasangan Sudirman Bungi Diusung Partai Nasdem
-
Jelang Peringatan HUT ke-79 TNI AU, Danlanud Sultan Hasanuddin Ziarah di Taman Makam Pahlawan
-
Raslinna Rasyidin Suarakan Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak di DPR
-
Kisah Pengabdian Patriot Transmigrasi: Almarhum Rohid Dikenang Penuh Haru dalam Wisuda ITS


