REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan -Genderang perang terus ditabuh Polres Padang sidimpuan melalui jajaran sat resnarkoba terhadap narkoba Meski sudah banyak yang ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera .
Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal Satres polres Padang sidimpuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial, PL (41tahun ), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan seorang Bandar berinisial, AS (53 tahun )
Keduanya , di tangkap di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Rabu (7/6/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aek Korsik, Kota Padangsidimpuan.
“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.
Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan AS.
“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.
Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang, usai menginterogasi AS, Alhasil pelaku AS mengaku bahwa Sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya dan Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan
barang bukti kembali sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram.pungkas AKP sihaloho
Dari tangan AS pula Tambah Kasi Humas , Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padang sidimpuan , guna proses penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku akan di jerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ,” pungkasnya .
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Walikota : Menjadi Irup Pada Haornas Ke-38 di Stadion HM Nurdin
-
Mentan SYL Perkuat Pengembangan Hingga Hilirisasi Komoditas Hortikultura
-
Menangkan Persaingan Global, Wapres Minta Pengurus UNU Cetak SDM Unggul
-
Pertemuan Bupati Kepulauan Meranti bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM di Kemendagri Tuntaskan Persoalan DBH
-
Desa Patobong: Rapat Pembentukan Kelompok Tani Baru Melalui Musyawarah Mufakat, Hasilnya Aklamasi
-
Ketua Senat Sespimti Dikreg 32 Tahun 2023 Terima Gelar Kehormatan Adat Bersama Kapolri
-
Polwan Polres Bogor Lakukan Pendampingan Trauma Healing Terhadap Korban Musibah Bencana Alam Di Cisarua Kabupaten Bogor
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Selama Kunjungan Kerja di Jawa Tengah
-
Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bangun 4 Titik Sumur Bor di Oba Selatan “TNI Manunggal Air”
-
Tingkatkan PAD, Mendagri: DPRD Harus Jeli Menggali Potensi Daerah

