REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Angggaran Tahun 2022, bertajuk “Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal” yang berlangsung di Ballroom Dhanapala Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/4/2022).
Suhajar menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada pemda.
“Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola memanage urusan pemerintahan (konkuren),” terang Suhajar.
Dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Suhajar, pemda juga harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.
Tak hanya itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, pemda perlu melakukan sejumlah langkah. Hal itu seperti mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah yang ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan. Upaya ini dilakukan dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Jadi bukan (berdasarkan) pemerataan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tegas Suhajar.
Pemda juga harus mengalokasikan APBD berbasis beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki visi dan misi yang fokus pada bidang pendidikan serta kesehatan. Dengan demikian, perangkat daerah yang menangani urusan tersebut mendapat alokasi APBD yang lebih besar ketimbang lainnya.
Tak hanya itu, dalam membangun sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pemda perlu menyusun RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga rancangan APBD yang selaras dengan pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan RPJMD harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Tradisi Pembaretan Sarcabif Taruna Akmil Tingkat IV TA 2021
-
Babinsa Panggungrejo Dampingi Vaksinasi Hewan Ternak di Wilayah Binaannya, Guna Cegah PMK
-
Kemendagri Dorong Optimalisasi Penyediaan Beasiswa di Dalam dan Luar Negeri bagi PNS
-
Kapolda Sumatera Selatan Berikan Reward Kepada Tiga Anggota Satpol PP Kota Palembang
-
Presiden Jokowi Serahkan Zakat kepada Baznas
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Untuk Ketahui Situasi Dan Kondisi Warga Binaan
-
Pembinaan, DPMD Kabupaten Mukomuko Gelar Monev BUMDes se Kecamatan Air Manjuto
-
Cek Posko PPKM Skala MIKRO, Tim Korbinmas Baharkam Polri, Lakukan Asistensi dan Monitoring
-
Percepatan Vaksinasi Anak Handal, Polsek Patean Laksanakan Monitoring dan Pemantauan
-
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional


