Penuh Kejanggalan Dalam Kelola KMD & Dana Desa, Warga Pondok Lunang Mukomuko Tempuh Jalur Hukum

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa dan tak kunjung mendapatkan penjelasan, warga Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mukomuko untuk melaporkan Kepala Desa Pondok Lunang. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya klarifikasi yang dilakukan warga kepada pihak desa tidak membuahkan hasil, Senin siang (9/2/26).

“Kami datang ke Polres karena sudah tidak ada lagi ruang penjelasan yang kami dapatkan dari pemerintah desa,” ucap Salman Alfarisi yang mewakili warga pelapor.

Dilanjutkan Salman, bahwa warga menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dan kepastian hukum ke Polres Mukomuko setelah warga menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak desa setempat.

Dalam pertemuan itu, warga sepakat membawa persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke ranah hukum.

“Keputusan melapor ini bukan tiba-tiba, tapi hasil kesepakatan bersama warga Desa Pondok lunang yang dituakan di desa,” ungkap Salman.

Salman mengungkapkan, sebelum melapor ke Polres Mukomuko, warga telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa terkait sejumlah kejanggalan anggaran. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dijawab secara terbuka dan transparan.

“Kami minta bukti, kwitansi, atau laporan, tapi yang kami dapat justru sikap diam,” jelas salman.

Menurutnya, terdapat lima poin utama dugaan yang dilaporkan warga ke Unit Tipikor Polres Mukomuko. Poin pertama terkait pendapatan dari kebun seluas dua hektare yang sebelumnya dihibahkan oleh pengurus pondok pesantren kepada Desa Pondok Lunang.

“Hasil kebun itu seharusnya menjadi pendapatan desa, tapi tidak pernah jelas kemana alirannya,” terang Salman.

Poin kedua, lanjut salman menyangkut pendapatan Kebun Sawit Milik Desa (KMD) Plasma yang bekerja sama dengan PT Agro Muko. Warga menilai tidak pernah ada laporan resmi terkait hasil kerja sama tersebut kepada masyarakat desa.

Baca juga:  Bandara Soetta Pastikan Siap Sambut Delegasi KTT ASEAN

“Kami tidak pernah tahu berapa pendapatan yang diterima desa dari kebun plasma itu,” katanya.

Selain itu, warga juga melaporkan dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pengadaan alat-alat kantor yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Dana Desa.

“Barangnya tidak jelas, tapi anggarannya tercatat keluar,” paparnya.

Poin berikutnya terkait dugaan penyalahgunaan aset desa berupa mesin molen semen yang disewakan, namun hasil sewanya tidak pernah dimasukkan sebagai PADes.

“Aset desa dipakai untuk kepentingan tertentu, tapi desa tidak menerima manfaatnya,” ujarnya.

Terakhir, warga melaporkan dugaan penyelewengan dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun milik desa oleh PLN yang disebut-sebut ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa.

“Dana itu bukan hak pribadi, tapi hak desa,” kata Salman.

Atas laporan tersebut, Basrun sebgai tokoh Tetua warga Desa pondok lunang berharap Unit Tipikor Polres Mukomuko dapat menindaklanjuti dan mendalami seluruh dugaan yang disampaikan agar terang benderang.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara hukum supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Di sambung Basrun sebagai Tokoh Tetua Desa pondok Lunang menyampaikan di ruang Unit Tipikor di sangat berharap kepada Pihak kepolisian bertindak cepat menangani laporan kami dari masyarakat Pondok Lunang agar permasalaham ini tidak berlarut – Larut di tengah masyarakat .

” saya harap kepada pak polisi menindaki laporan kami ini , kemana lagi kami ini mengadu, inilah tempat terbaik untuk menyelesaikan perkara ini,

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: