REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Tags: sumatera selatan
-
TNI Bantu Penyelamatan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Yakinkan Kelancaran Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Panglima TNI Cek Langsung ke Lapangan
-
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Program Bedah Rumah dan Wakaf di Kota Makassar
-
Dari Seminar FMN: Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Lokal Dalam Proyek Pembangunan IKN
-
Pelaku UMKM Apresiasi Kepemimpinan Periode Pertama Irwan Hamid
-
Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu, Babinsa Mapurujaya Kembali Aktifkan Komsos Bersama Warga Binaan
-
Asops Panglima TNI: Latma Crocodile Response Tingkatkan Kemampuan TNI
-
Sebanyak 78 Peserta Lolos Tahap Administrasi Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara
-
Mendagri Apresiasi Strategi Provinsi Gorontalo dan Kota Cirebon Kendalikan Inflasi
-
BPBD Jawara di Turnamen Futsal Antar OPD dan Vertikal Forum Media Muda Bupati Cup1 2022

