REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Tags: sumatera selatan
-
Bachril Bakri Pj Bupati Menerima Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bagor
-
Polsek Parung Lakukan Penyelidikan serta Amankan Seseorang Membawa Sajam Yang Bukan Peruntukannya
-
Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka
-
Buka Rakernis Keuangan, Kapolda Jambi minta Jajarannya Pertahankan Predikat WTP
-
Jelajah PUPR bersama Sahabat Air, Menteri Basuki: Pengenalan Sumber Daya Air Merupakan Tanggung Jawab Bersama
-
Polisi RW Polres Bogor Polsek Gunung Sindur Ipda Dewantoro Kanit Panit Samapta Polsek Gunung Sindur Adakan Polisi Mengajar
-
Arsul Sani Minta Mahfud MD Jelaskan Satgasus Soal Rp 349 Triliun
-
27 Exit Tol dan 224 Titik Di Perketat Penyekatanya, Kabidhumas Polda Jateng Minta Masyarakat Tetap Dirumah
-
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
-
Perwira TNI Raih Lulusan Terbaik Di MSCN Akademi Angkatan Laut Rusia

