REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Tags: sumatera selatan
-
Apel Pagi Satgas TMMD Ke-113, Kades Sidodadi : Prajurit TNI Mesin Pembunuh di Medan Tempur, Tetapi Malaikat di TMMD
-
Panglima TNI, Kapolri dan Ketua DPR RI Tinjau Posko Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan Brebes
-
Masing masing Tumpah Ruah, Cabup Dan Cawabup Nomor Urut 2 Iwan Sudirman ” BERIMAN ” Bersosialisasi Di 2 Kelurahan dan 2 Kecamatan
-
Kementerian PUPR Tingkatkan Pengawasan Standar Pelayanan Jalan Tol
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Vaksinasi Anak SDN 01 Bersama Nakes Puskesmas di Perbatasan
-
BNN RI Perkuat Sinergitas Aparat Penegak Hukum Melalui Narcotics Investigation Workshop
-
Roslan Shah (Cik Lan) Ribut Dengan Influencer Mangobossku Di Geylang Bazar Singapore
-
Jadi Inspektur Upacara Bendera di SMPN 11, Kapolsek Pondok Suguh Sampaikan Pesan Kepada Pelajar
-
Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan
-
Tak Rapi, Rambut Anggota Polres Dipotong Propam Saat Apel

