REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Tags: sumatera selatan
-
Komandan Satgas Yonif Mekanis 203/AK Meresmikan Monumen Kasih Karunia di Distrik Malagayneri
-
Di Akhir Tahun 2023, Kawasan Kumuh di Kota Sukabumi Berkurang 50 Hektare
-
Dalam Aksi Demo, HMI Cabang Bogor Meminta Kadis PUPR Kabupaten Bogor Segera di Copot
-
Polres Banjarnegara Gelar Layanan Vaksin Bagi Pengguna Jalan, Pemohon SIM dan SKCK
-
Polsek Teluknaga Bersama Pemdes Desa Teluknaga Gelar Vaksinasi Merdeka
-
Pj. Bupati Pinrang Didampingi Kepala Bappedalitbangda Akan Naikkan TPP ASN Tahun Depan
-
Rapat Paripurna Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Kota Medan 2022, Fraksi Demokrat: 6,04 Triliun APBD Belum Menjangkau ke Seluruh Wilayah Kota Medan
-
Bentuk Tim Aksi, Sat Lantas Polres Pekalongan Buru Para Pemotor yang Menggunakan Knalpot Racing
-
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila Tahun 2022 Di Polda Kepri
-
TTGN Ke-25, Gus Halim: Kolaborasi Pemasaran Kunci Keberlanjutan Teknologi Tepat Guna

