REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial (MA), (R) dan (HF).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Kapolda Jateng Latih Polwan Terampil Moge di sirkuit Mijen
-
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Tegar Beriman
-
Jangan Ditiru !!!, Aksi Berbahaya Pelajar Duduk Diatas Kap Angkot
-
Cintai Kebersihan Lingkungan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melaksanakan Karya Bhakti di Lingkungan Gereja
-
Sri Andini: BPI Wajib Membangun dan Memastikan Ketersediaan Pasokan Bahan Baku Listrik
-
Wujudkan Ketahanan Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Secara Intensif Dampingi Para Petani Binaan
-
Rakor, DPD AJO Indonesia dan Seluruh pengurus DPC
-
HUT ke-47 Gegana, Danpas Gegana dapat Kejutan dari Satbrimob Polda Sulteng
-
Munggahan Sambut Ramadan 1446 H, Wamen Viva Yoga: Dengan Puasa Kita Tingkatkan Ketakwaan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
-
Napak Tilas Perjalanan Sang Proklamator di Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi

