REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 Orang Tersangka yaitu Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Untuk itu, pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tags: sumatera selatan
-
Polsek Sungai Rumbai Gelar Baksos Religi dan Pemberian Bansos di Moment Hari Bhayangkara ke 79
-
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Bantaran Sungai Martapura, Kementerian PUPR Tata Ulang Kawasan Kumuh Kelayan Barat di Banjarmasin
-
Satgas TMMD Ke 113 Kodim 0428/MM Terima Kunjungan Tim Wasev Mabesad
-
Sekdako Hadiri Halal Bil Halal Keluarga Besar PN Padangsidimpuan
-
Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani
-
Gus Halim: Besarnya Potensi BUM Desa Perlu Didukung Kualitas Pengelola
-
Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian PUPR Bersama Pemprov DKI Lanjutkan Program Pembangunan Tanggul Pantai
-
Pemerintah Kota Padang Sidimpuan, Menerima Hibah Tanah Seluas 4000 Meter Persegi Untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
-
Berlebaran di Rempang, Batam, Menteri Transmigrasi serahkan 1.000 Bingkisan Lebaran Dari Presiden
-
Hari Kedua di Magelang, Ibu Iriana Senam Sehat Bersama Para Siswa

