REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada 2020 dan 2021 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pada 2020, Pilkades digelar di 1.296 desa yang berasal dari 24 kabupaten/kota, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.221.476 orang. Sedangkan pada 2021, per 25 Mei ada sebanyak 2.394 desa dari 36 kabupaten/kota yang menggelar Pilkades, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.183.425 orang. Selanjutnya, masih ada 187 kabupaten/kota yang bakal melaksanakan Pilkades tahun ini.
Gelaran itu terbilang sukses meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya klaster penyebaran baru di daerah pelaksana Pilkades. Hal ini ditopang oleh penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, sebagai upaya mencegah penularan pandemi Covid-19. Di sisi lain, angka rata-rata partisipasi pemilih pada Pilkades 2020 berhasil mencapai angka 76.17 persen. Sementara pada Pilkades 2021, per 25 Mei persentase kehadiran pemilih sebanyak 79,05 persen.
Capaian dalam gelaran Pilkades ini, tak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Melalui komponen tersebut, Kemendagri berupaya melakukan sejumlah langkah preventif, agar Pilkades berjalan aman dan terhindar dari penularan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri. Misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu, diatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Ini untuk menghindagri kerumunan, sehingga potensi penularan dapat dihindari. Selain itu, lanjut Yusharto, dengan pembatasan ini membuat para petugas tak terlalu banyak menguras energi dan lebih menghemat waktu pelaksanan.
Disisi lain, pelaksanaan Pilkades juga diawasai oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas Covid-19 dari Puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengawasan ini untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri juga menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Yusharto menuturkan, regulasi yang diterbitkan Kemendagri juga dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota pelaksana Pilkades. Mereka didorong agar turut terlibat dalam menyukseskan Pilkades, seperti melakukan pengamanan dari berbagai potensi gangguan, sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan.
Dalam memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, Kemendagri juga menegaskan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkades, bahwa kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Sementara itu, lanjut Yusharto, Kemendagri juga memfasilitasi kebutuhan data terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada daerah yang melaksanakan Pilkades. Fasilitasi yang dilakukan melalui Surat Mendagri Nomor: 141/1127/BPD ini, untuk menjadi bahan masukan penyusunan DPT ditingkat desa, maupun instumen verifikasi kesesuaian dalam penyusunan DPS ke DPT. “Per tanggal 5 Mei 2021 terdapat 39 kabupaten/kota yang telah memperoleh fasilitasi dimaksud,” ujar Yusharto.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) melalui Surat Mendagri Nomor:141/1115/BPD pada Maret 2021. Langkah ini sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan atau sengketa, khususnya terkait keabsahan surat suara dan tumpang tindih DPT.
“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Yusharto.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Hadiri Peresmian Immunotherapy Nusantara dan Grand Opening DSA di RSPPN Soedirman
-
Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Selesaikan Perkara Warga Melalui Problem Solving
-
Kapolda Minta Personel TNI-Polri Tidak Mudah Terpancing Aksi KKB
-
Datangi Kapal Nelayan, Patroli Satpolairud Cek Ketersediaan Apar dan Bagikan Masker
-
Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu
-
Datangi Kodim/0710 Pekalongan, Kapolres Pekalongan Berikan Kejutan di HUT TNI ke-77
-
Dampak Badai Siklon Tropis Seroja NTT, Kementerian PUPR Perbaiki Bendung Mena untuk Pemulihan Suplai Air Irigasi di Kabupaten Timor Tengah Utara
-
Kapolres Pinrang Sambut Kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kabupaten Pinrang
-
Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat
-
Babinsa Koramil Tipe B 0808/13 Doko Cek Hewan Ternak Warga Binaannya, Antisipasi Wabah PMK

