REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba Golongan 1 jenis sabu.
” Yang pertama seorang pria inisial SD (34) warga desa Batu Lintang dusun 3 Kecamatan ulumusi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai petani berhasil ditangkap satuan reserse narkoba Polres Mukomuko saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Dusun Sibak Desa Sibak kecamatan Ipuh (27/8/23) sekitar pukul 20.00 Wib. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disaat penggeledahan 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,49 gr,” terang Iptu Suprapto.

Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 20.20 Wib, satuan reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap VK (21) warga Desa air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan kota Mukomuko. Pelaku diamankan saat melintas di jalan lintas Bengkulu Sumbar desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Personil satuan reserse Narkoba berhasil melakukan penggeledahan terhadap VK dengan disaksikan kepala Desa setempat dan ditemukan pada bagian dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor milik pelaku ditemukan selembar kertas tisu berwarna putih yang membungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Paket narkotika yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kita berhasil mengamankan 2 (dua) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keduanya saat ini kami amankan di Polres Mukomuko dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, ” Ucap Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan bawang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA jenis REVO FIT warna Hitam berlis Merah Non TNKB dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y 16 warna Gold serta 1 (satu) unit handphone merk REALME 3 PRO warna list biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA X 125 CC Warna hitam list hijau. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko
Tags: Mukomuko
-
Pemerintah Tidak Terburu-buru Melakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi
-
Lakalantas Terjadi di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Korban Luka-Luka dan Kerugian Materil
-
Serbuan Vaksinasi Dari Kodam jaya Dikawal Langsung Dandim 0510/Trs Dan Danramil 01/Tln
-
Dampak Kemarau, 260 Hektare Sawah Warga di Pasar Ipuh Terancam Gagal Tanam
-
Presiden Akan Serahkan Bansos hingga Silaturahmi dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja
-
TNI Berduka, Kehilangan Satu Putra Terbaik Dalam Latihan FASI
-
Kementerian PUPR Raih Tiga Penghargaan pada FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2022
-
Sinergitas Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea dan Sat Pol PP Kec. Tenjolaya Sambangi Tokoh Masyarakat dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Juga Cegah TPPO
-
TMMD Mengalirkan Harapan, Pembangunan Drainase Untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Mendes Yandri Minta Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya

