REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba Golongan 1 jenis sabu.
” Yang pertama seorang pria inisial SD (34) warga desa Batu Lintang dusun 3 Kecamatan ulumusi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai petani berhasil ditangkap satuan reserse narkoba Polres Mukomuko saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Dusun Sibak Desa Sibak kecamatan Ipuh (27/8/23) sekitar pukul 20.00 Wib. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disaat penggeledahan 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,49 gr,” terang Iptu Suprapto.

Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 20.20 Wib, satuan reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap VK (21) warga Desa air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan kota Mukomuko. Pelaku diamankan saat melintas di jalan lintas Bengkulu Sumbar desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Personil satuan reserse Narkoba berhasil melakukan penggeledahan terhadap VK dengan disaksikan kepala Desa setempat dan ditemukan pada bagian dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor milik pelaku ditemukan selembar kertas tisu berwarna putih yang membungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Paket narkotika yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kita berhasil mengamankan 2 (dua) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keduanya saat ini kami amankan di Polres Mukomuko dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, ” Ucap Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan bawang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA jenis REVO FIT warna Hitam berlis Merah Non TNKB dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y 16 warna Gold serta 1 (satu) unit handphone merk REALME 3 PRO warna list biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA X 125 CC Warna hitam list hijau. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko
Tags: Mukomuko
-
Satgas Udara Amankan Langit Jakarta Selama KTT Ke 43 Asean
-
Tegas, 3 Perampok Sadis di Cilacap Dilumpuhkan Polisi
-
GMKI: Bonus Demografi Menjadi Pasar Menguntungkan Bagi BUMN
-
Kejari PematangSiantar Langsung Tahan Herohwin Sinaga, Korupsi Di PD PAUS
-
Doni Monardo: Menjaga Alam Harus Jadi Perilaku, Bukan Slogan
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Banjarnegara Gelar Patroli PPKM Level 1
-
Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Pinrang Gelar Yasinan dan Doa Bersama
-
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Kapolres Mukomuko Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah Dalam Melayani Masyarakat
-
Polres Pinrang laksanakan Jumat Curhat di Panti Asuhan Muslimat NU
-
Berikan Stimulus untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, Presiden RI Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Provinsi Jawa Timur



