REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Demi mencapai target mendaftarkan 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat sebagai objeknya, tapi juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah peribadatan.
Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas membuat Nota Kesepahaman/_Memorandum of Understanding_ (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kemudian menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada umat beragama.
“Target kami adalah sampai akhir tahun 2024, seluruh aset milik PGI atau tempat-tempat ibadat semuanya bisa kita selesaikan tanpa adanya diskriminasi. Oleh sebab itu, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan, apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Hadi Tjahjanto selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, pada Senin (07/11/2022).

Adapun MoU dengan PGI ini memuat kerja sama terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Anggota, dan Lembaga Keumatan yang Berafiliasi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Dengan adanya MoU ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan segala permasalahan yang dihadapi gereja-gereja di seluruh Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain jika diperlukan. “Kami sangat _concern_ dan serius menyelesaikan permasalah ini dan saya yakin kita bisa selesaikan dengan baik,” ujar Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan MoU tersebut. “Kami berharap dengan Nota Kesepahaman ini kami punya saluran komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN, di mana kalau ditemukan gereja-gereja bermasalah dalam penyertipikatan ini bisa diproses lebih cepat. Tapi tentu saja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan yang ada,” ucap Ketua Umum PGI.
Kegiatan penandatangan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh gereja yang ada di Indonesia. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Bonto Bontoa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Camat Guna Ciptakan Rasa Aman
-
Bappeda Kota Sukabumi Bentuk Tim Penanganan TPT
-
Koordinator Pusat BEM KSI: Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri dan Jajaran Atas Keberhasilan Laksanakan Operasi Ketupat 2025
-
Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL di Istana Negara
-
Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024
-
Di Tengah Pandemi, Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat
-
24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari Philippine Air Force
-
Capai Progres 83%, Bendungan Multifungsi Cipanas Ditargetkan Rampung Akhir 2022 Untuk Pengairan Daerah Irigasi Seluas 9.273 Ha
-
Lepas Benchmarking Study Kepala Desa ke Tiongkok, Wamendes PDTT Harap Peserta Serius Belajar
-
Ketua DPD RI Berharap Pesenam Sutjiati Diberi Kesempatan

