REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Demi mencapai target mendaftarkan 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat sebagai objeknya, tapi juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah peribadatan.
Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas membuat Nota Kesepahaman/_Memorandum of Understanding_ (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kemudian menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada umat beragama.
“Target kami adalah sampai akhir tahun 2024, seluruh aset milik PGI atau tempat-tempat ibadat semuanya bisa kita selesaikan tanpa adanya diskriminasi. Oleh sebab itu, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan, apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Hadi Tjahjanto selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, pada Senin (07/11/2022).
Adapun MoU dengan PGI ini memuat kerja sama terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Anggota, dan Lembaga Keumatan yang Berafiliasi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Dengan adanya MoU ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan segala permasalahan yang dihadapi gereja-gereja di seluruh Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain jika diperlukan. “Kami sangat _concern_ dan serius menyelesaikan permasalah ini dan saya yakin kita bisa selesaikan dengan baik,” ujar Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan MoU tersebut. “Kami berharap dengan Nota Kesepahaman ini kami punya saluran komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN, di mana kalau ditemukan gereja-gereja bermasalah dalam penyertipikatan ini bisa diproses lebih cepat. Tapi tentu saja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan yang ada,” ucap Ketua Umum PGI.
Kegiatan penandatangan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh gereja yang ada di Indonesia. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tags: jakarta
-
Resmikan Jembatan di Banten, Erick Thohir: Ini Wujud BUMN Peduli
-
Barang Bukti Narkotika Oleh Sat Resnarkoba Polres Pinrang, Dimusnahkan!
-
Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Gowa
-
Dharma Wanita Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Bakti Sosial
-
Gus Halim Dapat Gelar Sutan Khalifah dari Warga Minangkabau
-
Sultra Siap Gelar MTQ Nasional Korpri Terbesar dalam Sejarah
-
Peringatan HARDIKNAS, Irsan Efendi Nasution dan M. Yusar di Beri Piagam Penghargaan Sebagai Tokoh Pendidikan Kota Padang Sidempuan
-
Begini Cara Tim DVI Identifikasi Korban Gempa Cianjur
-
Lestarikan Negeri Dengan Penghijauan, Polres Rokan Hulu Tanam 2.500 Pohon
-
Bertabur Door Prize, Kegiatan Vaksin di Desa Tirta Makmur Oleh Polres Mukomuko Diserbu warga