REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., yang dikenal publik melalui keterlibatannya dalam pembelaan kasus perundungan (bullying) di sekolah elit Penabur Intercultural School, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau skorsing selama tiga bulan oleh Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (23/10/2026). Dalam perkara ini, Ojahan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan ketentuan Undang-Undang Advokat terkait kewajiban menjaga kehormatan serta martabat profesi.
Perkara etik tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI dan surat yang meminta pimpinan gereja memberhentikan Pendeta J secara tidak hormat. Persoalan ini mencuat di tengah upaya pembelaan terhadap Alpriado Osmond Saragih, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Majelis Etik Soroti Tumpang Tindih Peran Advokat dan Pengurus LSM
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik PERADI menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap Ojahan Erikson Pakpahan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis adalah persoalan tumpang tindih peran antara kapasitas Ojahan sebagai advokat dan keterlibatannya sebagai pengurus LSM GRACIA.
Majelis menilai Teradu tidak dapat membedakan secara jelas kapasitasnya dalam menjalankan kedua peran tersebut.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan tidak adanya upaya dari Teradu untuk menghubungi Pengadu, yakni Pendeta J, baik secara lisan maupun tertulis. Teradu juga dinilai tidak melakukan upaya untuk mencegah LSM GRACIA mengirimkan surat kepada pimpinan Sinode GKPI.
Dalam persidangan sebelumnya, Ojahan disebut telah mengakui kekhilafannya di hadapan majelis.
Majelis turut menegaskan bahwa penerapan Kode Etik Advokat Indonesia tidak semata-mata terbatas pada saat seorang advokat menjalankan tugas profesionalnya, tetapi juga berkaitan dengan perilaku sehari-hari yang dapat memengaruhi kehormatan dan martabat profesi.
Dinilai Melanggar Kode Etik Advokat dan UU Advokat
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Etik menyatakan Ojahan Erikson Pakpahan terbukti melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia juncto Pasal 4 ayat (2) butir 5 Undang-Undang Advokat, sebagaimana disebutkan dalam putusan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penilaian majelis mengenai kewajiban advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, dan martabat profesinya.
Dalam amar putusannya, majelis memutuskan empat hal utama.
Pertama, menerima sebagian pengaduan yang diajukan Pendeta J.
Kedua, menyatakan Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 0010532, terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Advokat.
Ketiga, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta melarang Teradu menjalankan fungsi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menghukum Teradu membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, pelaksanaan sanksi skorsing tersebut mengacu pada ketentuan dalam amar putusan, yakni setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Pendeta J Masih Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Pendeta J melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, S.H., menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.

Friska mengaku menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis, terutama karena proses persidangan etik tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan sebelum putusan dibacakan.
“Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Friska.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menempuh jalur pidana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut melibatkan Ojahan Pakpahan bersama Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska belum memberikan penjelasan substantif dan hanya merespons dengan senyuman.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, pihak pengadu masih berada dalam tahap mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan etik itu.
LSM GRACIA Pernah Menjadi Sorotan dalam Kasus Bullying Penabur
Nama LSM GRACIA sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena keterlibatannya dalam membela EJH dalam kasus perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School yang pernah viral.
Keterlibatan lembaga tersebut dalam kasus itu membuat nama GRACIA dikenal dalam pemberitaan mengenai polemik perundungan di lingkungan sekolah.
Kini, putusan etik terhadap Ojahan Erikson Pakpahan kembali menempatkan advokat yang bernaung di lingkungan LSM tersebut dalam sorotan publik.
Meski demikian, putusan etik ini perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup perkaranya, yakni dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang berkaitan dengan persoalan Pendeta J dan GKPI. Adapun perkara tersebut berbeda dari kasus perundungan di Penabur yang sebelumnya turut mendapat perhatian masyarakat.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap pihak pengadu terhadap putusan tersebut serta kemungkinan ditempuhnya upaya hukum sesuai mekanisme organisasi profesi.
Tags: jakarta
-
Wilayah Hukum Polsek Megamendung Monitoring Wilayah Dan Pengecekan Terkait TPPO Kepada Warga Sebagai Pencegah
-
Gelar Pasar Murah di Pasuruan, Erick Thohir: Demi Pemerataan dan Keseimbangan Pasar
-
Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Ciremai
-
Sinergi TNI – Polri Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Wilayah Hukum Polsek Citeureup Laksanakan Sambang dan Edukasi TPPO
-
Satu Abad NU, Erick Thohir: Harus Jadi Fondasi Kebangkitan Pendidikan dan Perkonomian Umat
-
Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023
-
Terima Pimpinan UMJ, Wamen Viva Yoga: Perguruan Tinggi Harus berkontribusi Dalam Membangun Kawasan Transmigrasi
-
Kapolda Jateng Turun Ke Lapangan Tanggapi Langsung Keluhan Warga Terdampak Erupsi
-
Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2021-2024 H. Subagiyo Menang Telak Atas Lawannya
-
Keluarga Besar Kemendagri Kenang Jasa Almarhum Muhammad Hudori



