Personel Polri Dari Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Kepada Para Pelajar

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Sosialisasi itu diberikan kepada siswa siswi agar memahami UU ITE, terkhusus tentang ujaran kebencian, pornografi dan lainnya sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Suherman melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Arip Priyono pada kegiatan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkhusus pasal 285 ayat 1 tentang pemakai knalpot racing, serta UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.08 tahun 2011 tentang ITE kepada seluruh siswa siswi SMAN 05 Mukomuko didesa Lubuk Pinang, kecamatan Lubuk Pinang, kabupaten mukomuko, Senin (31/1/22).

Setelah sosialisasi tersebut dan dari hasil koordinasi dengan pihak sekolah akhirnya dibuat komitmen dengan seluruh siswa siswi untuk siap dilakukan penertiban dari pihak berwajib apabila masih didapati murid yang memakai knalpot racing, dan bagi siswa siswi yang diduga pernah terlibat tindak pidana dan pernah dilakukan Problem Solving dan RJ (Restorative justice), apabila mengulangi perbuatannya siap dikeluarkan oleh pihak sekolah dan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut mendapat antusias dari seluruh siswa siswi SMAN 5 Lubuk Pinang, turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Sekolah SMAN 05 lubuk pinang dan para guru pengajar serta Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko

Baca juga:  Hiasi Kantor Desa, Pemdes Tanjung Alai Mukomuko Sambut HUT RI Ke 76

Tags: