REAKSIMEDIA.COM | Cianjur – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengupayakan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.
Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
“Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional. Tapi masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” jelas Gus Halim saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu (9/11/2022).
“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.
Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya. Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.
“Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.
“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.
Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.
Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.
Laporan : Suryadi
Tags: Cianjur
-
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
-
Wali Kota Padangsidimpuan terima Audensi Pengurus Panitia Festival Sepak Bola Sayap Biru
-
Pukulan Telak bagi Barcelona, Kini Harus Menangi 5 Laga Sisa
-
Efisiensi Anggaran, Wamen Viva Yoga: Kementrans Tetap Menjalankan Program Dengan Kreatif dan Inovatif
-
Gotong Royong Prajurit Kodim 0428/MM Bersama Warga Membersihkan Lingkungan
-
Dukung Pengembangan Wisata di Temanggung, Menteri Basuki Resmikan 4 Infrastruktur Kerakyatan
-
Hari Ke-5 TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Pembangunan Sumur Bor dan Tandon Air Bersih di Desa Kamanglale Mulai Menunjukkan Hasil
-
Mendesa PDTT: Pemanfaatan Dana Desa 2022 untuk BLT Sudah Tepat
-
Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya untuk 20 Hari Pertama
-
TNI-Polri Satu Komando: Kawal May Day 2026 di Halmahera Utara dengan Pendekatan Humanis

