PKN Minta Keterbukaan Informasi Publik, PN Tahuna Lakukan Eksekusi Paksa Kepada Pemdes Nagha 2

REAKSIMEDIA.COM | Sangihe – Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tahuna Kabupaten Sangihe yang turut di saksikan Pihak Polsek Tamako Sangihe dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan eksekusi paksa kepada Pemdes Nagha 2 Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara, Jumat (28/10/22).

Hal tersebut disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pada saat Konferensi pers seusai melakukan kegiatan Eksekusi paksa tersebut.

Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, Upaya Eksekusi Paksa ini terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan.

” sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi pengadilan Umum,” jelas Patar Sihotang.

Selain itu Patar juga menjelaskan, bahwa atas Permohonan PKN kepada Ketua Pengadilan Tahuna untuk penetapan eksekusi Pengadilan, maka PN Tahuna menerbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 di laksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe.

” namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna, sehingga di laksanakan Eksekusi Paksa yang dilaksanakan pada hari ini,” ungkap Ketum PKN ini.

Masih dikatakan Patar Sihotang, bahwa Kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan, berawal dari Informasi masyarakat melalui email dan social media kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang menyampaikan dan menginformasikan bahwa diduga telah terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

” berdasarkan Informasi dari masyarakat ini, maka Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan telaah dan analisis serta diputuskan memenuhi syarat atau layak untuk di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut,” papar Patar Sihotang.

Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs, sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa.

” Pada saat permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2, mereka tida merespon dan tidak memberikan sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2, namun itu juga tidak di tanggapi, sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado,” terang Patar.

Lanjut Patar menjelaskan, Setelah beberapa kali persidangan di Komisi Informasi Provnsi Sulawesi Utara, maka Majelis Komisi Informasi memutuskan dengan amar Putusan, bahwa Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib disediakan dan memerintahkan termohon (kepala desa) untuk memberikan semua Informasi yang di mohonkan Pemohon (PKN).

Baca juga:  Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Lingkungan, Danramil 1710-02/Timika Turut Menanam Pohon Pada Acara Polri Lestari Negeri

” selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini, PKN meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela, namun pihak perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidak memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat,” sebut Patar.

Selanjutnya karena pengambilan Dokumen secara sukarela tidak repson, maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku.

” Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang, karena termohon dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 mencoba tidak memberikan dengan berbagai alasan.

Namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa.

Setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari Desa lain, maka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDes Tahun 2018 dan tahun 2019 serta laporan pertanggung jawaban dana covid 19 dan Laporan Aset Desa serta Laporan Pertanggung Jawaban Bumdes dan Laporan Belanja Barang dan Jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya,” jelas Patar.

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tahuna turut hadir diantaranya, Maxi Mamanohas Jabatan Juru Sita dan Chatrien Baginda SH MH serta David Walukow Jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe.

Selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Pemohon eksekusi (PKN) dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn.

Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe.

Tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum serta untuk kesejahteraan masyarakat, ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia.

” pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa /kampong di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudensi kepada masyarakat khususnya masyarakat anti korupsi dan media pers, agar kejadian ini bisa diterapkan didaerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 serta amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat wajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hampir 425 Trilyun diberikan kepada kurang lebih 90 ribu desa di Indonesia.

” Dan sampai saat ini hampir 1000 Kepala Desa (Kades) bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa,” pungkas Patas Sihotang mengakhiri.

Pada penutupan konperensi pers itu, Ketum PKN Patar Sihotang juga menunjukkan bukti berita acara pada pelaksanan Putusan Eksekusi tersebut.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: