REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dana Desa tahun 2021 sebesar 72 Triliun difokuskan pada empat program unggulan yaitu Desa Aman Covid, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Kegiatan Pembangunan Desa di luar skema PKTD.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawaty mengatakan, program unggulan itu dilaksanakan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak Covid-19 dengan kriteria-kriteria yang telah diatur.
Salah satunya adalah masyarakat desa yang terdampak Covid-19 dan telah mengikuti proses vaksinasi yang terbagi dalam tiga klaster.
“Terkait dengan vaksin sudah ada Peraturan Presiden Nomor 14 untuk mendorong vaksinasi. Kan pemerintah sedang mengupayakan rakyatnya divaksin. Contohnya dalam PP Nomor 14 itu salah satu pasal disebutkan bahwa penerima bansos harus vaksin. Namun kami dari Kemendes, pimpinan sudah konsultasi ke Sekretariat Negara. Jadi disepakati ada 3 klaster,” kata Rosyidah dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) Akademi Desa, Selasa (3/8/2021).
Rosyidah mengayakan jika ada desa yang belum ada vaksin atau belum dijadwalkan maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap berhak menerima BLT dan itu juga termasuk dalam program PKTD.
Kemudian jika desa sudah miliki vaksin dan telah teragenda, namun peserta KPM sesuai rekomendasi dokter tidak layak divaksin karena ada penyakit atau lain-lain, mereka maka tetap berhak menerima BLT DD.
“Ketiga apabila di desa sudah tersedia dan terjadwalkan untuk vaksin dan KPM sesuai rekomendasi dokter layak divaksin tapi tapi dia tidak bersedia divaksin, maka dia tidak berhak menerima bantuan,” kata Rosyidah.
Dalam acara yang dipandu oleh Badriyanto tersebut, Rosyidah menjelaskan, PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan marginal agar dapat tetap bekerja dalam pandemi Covid-19 dengan upah harian yang bersumber dari Dana Desa.
Program PKTD memanfaatkan sumber daya lokal dan tenaga kerja yang ada di desa juga menggunakan teknologi sederhana.
Rosyidah menuturkan, PKTD dimulai sejak 2017 dan terus berlangsung sampai saat ini. Jenis pekerjaan di dalamnya bersifat produktif baik secara infrastruktur maupun ekonomi dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi.
Arah pekerjaan di PKTD adalah Infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. Jadi tidak hanya membangun sarana prasarana.
“Jadi untuk PKTD bisa juga digunakan untuk misal di desa banyak lahan kosong itu bisa digunakan untuk menanam hingga pesertanya tadi mendapatkan upah dari situ. Kemudian juga digunakan untuk memelihara aset desa atau fasilitas pembangunan,” ujar Rosyidah.
Sementara itu data per hari ini menunjukkan Dana Desa untuk program PKTD telah cair sebesar Rp2,9 Triliun dengan total jumlah pekerjanya sebanyak 2.170.939 Jiwa.
Angka ini diharapkan terus meningkat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal hingga akhir tahun 2021.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81
-
A. Matjtja, S.Sos Kadis P & K Kabupaten Pinrang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
-
Canangkan Sensus Pertanian 2023, Presiden Tegaskan Pentingnya Akurasi Data Sektor Pertanian
-
Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19
-
Evaluasi Progres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem, Wapres Pimpin Rapat Pleno Tingkat Menteri
-
Gus Halim Imbau Warga Tetap Di Rumah
-
Lewat Ajang BJL KU 15 Prahara FC Bidik Tiket Suratin Jawa Barat
-
Polsek Cepiring Imbau Masyarakat Jangan Kendor Prokes
-
TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
-
5 Desa Di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Mengalami Banjir Dan Longsor




