REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta daerah agar segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal itu disampaikannya melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Secara rinci, sebagaimana isi surat tersebut, Fatoni menjelaskan, agar kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Fatoni dalam keterangannya, Rabu (5/1/2021).
Selain itu, ia menekankan, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus. Tak hanya itu, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
Di sisi lain, Fatoni juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan, bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Jajaran Polres Pekalongan Bagikan Ratusan Masker Gratis Setiap Harinya
-
Hasil Survei Tunjukkan Antibodi Covid-19 Tinggi, Masyarakat Diimbau Tetap Lakukan Vaksinasi dan Disiplin Prokes
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid,S.Sos Melantik dan Mengukuhkan TP-PKK Kabupaten Pinrang Masa Bakti 2025-2030
-
Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
-
Kementerian Transmigrasi Dorong Produktivitas Durian Parigi Moutong untuk Ciptakan Ekosistem Ekonomi Baru
-
Tak Ragu ‘Potong Kepala’, Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi
-
Mewakili Bupati Bogor, Wabup Ade Ruhandi Gaungkan Gemarikan dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
-
Semarak Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial
-
Jaga Sinergitas di Wilayah, Babinsa Koramil Srengat Gelar Kegiatan Komsos dengan Aparat Desa
-
Dorong Perkembangan Generasi Penerus Bangsa, Denzibang1/Stg Terima Siswa PKL SMKN 01 Sintang

