REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta daerah agar segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal itu disampaikannya melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Secara rinci, sebagaimana isi surat tersebut, Fatoni menjelaskan, agar kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Fatoni dalam keterangannya, Rabu (5/1/2021).
Selain itu, ia menekankan, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus. Tak hanya itu, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
Di sisi lain, Fatoni juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan, bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Gus Halim: Peranan KUPI Sangat Strategis dan Dibutuhkan di Desa
-
4 Pejabat Administrasi Lapas Kelas IIA Serang Dilantik, Ini Pesan Kalapas
-
Presiden Jokowi: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
-
Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
-
Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan
-
Selain Membangun Insfrastruktur, Satgas TMMD ke 113 Kodim 0428/MM Juga Membangun Hubungan Emosional Dengan Warga Melalui Komsos
-
Musrenbang Kelurahan Tapos Janji Walikota Terpilih Rp.300 Juta Ada Pemerataan Semua RW
-
Dalprog Korem 071/Wijayakusuma di Wasev Tim Dalprog Kodam IV/Diponegoro
-
Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka
-
Menangkan Persaingan Global, Wapres Minta Pengurus UNU Cetak SDM Unggul





