REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta daerah agar segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal itu disampaikannya melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Secara rinci, sebagaimana isi surat tersebut, Fatoni menjelaskan, agar kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Fatoni dalam keterangannya, Rabu (5/1/2021).
Selain itu, ia menekankan, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus. Tak hanya itu, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
Di sisi lain, Fatoni juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan, bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia
-
Cegah “Generasi Kerdil dan Gagal Tumbuh”, Pemdes Lubuk Gedang Gelar Rembuk Stunting
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi Prajurit Dan PNS Kodim
-
Kowani dan PPI Undang Wapres Hadiri Deklarasi Gerakan “Ibu Bangsa” Turunkan Stunting
-
Ketua DPD Ingatkan Darurat Data Penduduk dan Desa di Indonesia
-
Makan Bubur Kacang Ijo Bersama Masyarakat, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Semakin Dekat Dengan Masyarakat Desa Tima
-
Gelar Rakortekrenbang, Kemendagri Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
-
Optimalkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kapolda Jateng dan Pangdam Resmikan Aplikasi Sitangkas
-
Kapolda Dampingi Gubernur Jawa Barat bersama Forkopimda Cek Gereja Katedral Kota Bandung
-
Dalam Rangka Menunjang Tugas Pokok Kepolisian, Waka Polda Lampung Gelar Supervisi Di Polres Way Kanan



