REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Polda Jabar melalui Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat masif: lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja. Pengungkapan yang dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat dampaknya yang merusak bangsa.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang melibatkan tujuh tersangka dalam kasus sabu yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi (24 September 2025) , kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025) , Surakarta (2 Oktober 2025) hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram. Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 butir ekstasi (inek)
“Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 kg.” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api (senpi) rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki oleh para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham. Polda Jabar menutup rilis pers dengan pesan tegas: “Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba” tutupnya.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: Jawa barat
-
Sukses, Andi Matjtja Moenta,S.Sos Kadis Pendidikan Pinrang Raih 3 Penghargaan Implementasi Program Merdeka Belajar
-
Tiga Hari Kapolda Sulteng Pimpin Pengejaran Teroris Poso, Dua Teroris Ditembak Mati
-
Patroli KKRYD, Satsamapta Polres Serang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Himbau Prokes
-
Kodim 1710/Mimika Menerima Audiensi Pegawai BGN (SPPI) dan Yayasan Sehati Sebangsa Indonesia
-
Karena Takut Kena Marah Orangtua, Pelajar Ini Nekat Merekayasa Jadi Korban Penculikan
-
Hari Kedua Lebaran, Danrem 042/Gapu Sapa Pasien Covid-19 di Tempat-tempat Isolasi
-
Rapat Bersama Komisi V DPR RI, Kementerian PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Truk Batubara di Jambi
-
Berbaur Dengan Warga, Kapolres Mukomuko Nobar Final Piala Dunia di Mapolsek Lubuk Pinang
-
Diduga Terima Aliran Dana Senilai Rp 50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka
-
Polres Klaten Bersama Kodim 0723 Menggelar Kegiatan Vaksinasi

