REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Polres Bogor Cek Lokasi Yang di Duga Jual Obat Keras
-
Kapolri Pimpin Apel Gabungan Pengamanan KTT ASEAN 2023
-
Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Langkah BRI Dampingi UMKM Jalani Transformasi Digital
-
Komandan Kodim 1710/Mimika Akhiri Lomba Kegiatan Semarak Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79
-
Jaga Kondisi Wilayah Agar Tetap Kondusif, Anggota Koramil Kuala Kencana BKO Polres Mimika bersama PT. FI Laksanakan Penertiban Pendulang Liar
-
Hari Jadi ke-73 Polwan RI, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri yang Membawa Harum Nama Institusi
-
Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal
-
Dukung Program Pemerintah Stabilkan Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Gencarkan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga Mimika
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan Arwin Siregar, Serahkan Bantuan Bibit Padi Varietas Mekongga dan Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani
-
Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Mulai Salurkan Logistik Pilkades Serentak 2021



