REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Sinergitas TNI – Polri Ajak Warga Binaan Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
TP PKK Pusat Telah Salurkan 10 Ribu Paket Sembako dan Getol Sosialisasikan Prokes 5M serta Dukung Program Vaksinasi
-
Istri Menkumham Meninggal Dunia, Presiden Joko Widodo Melayat ke Rumah Duka
-
Sambut Hari Kemerdekaan, Wapres Ajak Masyarakat Bangkit dari Pendemi dan Siap Hadapi Tantangan Resesi
-
Istri Yang Tinggalkan Suami Setelah Sehari Menikah Berakhir Secara Kekeluargaan
-
Tingkatkan Keamanan, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan
-
Bendungan Teritip Pasok Kebutuhan Air Baku Balikpapan 150 liter/detik, Menteri Basuki: Optimalkan Pemanfaatan Bendungan
-
Presiden Dorong Peningkatan Slot Penerbangan secara Hati-Hati
-
Pemkab Aceh Timur Kerahkan TNI-Polri Evakuasi Warga Yang Terkena Banjir
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Ziarah Rombongan, Wujud Penghormatan kepada Para Pahlawan