REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Rahmat Erwin Kembali Torehkan Hasil Positif dengan Raih Emas Sekaligus Pecahkan Tiga Rekor SEA Games
-
Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72
-
Bertolak Ke Bali, Wapres Hadiri KTT SAI20 dan Tinjau Venue KTT G20
-
Kapolres Pekalongan: Anggota Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam
-
Menteri Basuki Ikuti Pertandingan Ekshibisi Badminton bersama Menpora, Mensesneg dan Menteri Investasi
-
Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Waka Polres Pinrang Berlangsung Khidmat
-
Panglima TNI : TNI-Polri Adalah Alat Perekat Perbedaan Bangsa
-
Dinding Rumah Milik Lismawarni Penerima RTLH Masuk Tahap Plesteran
-
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi dan Pemeriksaan Barang Bukti
-
Pangdam XII/Tpr Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif Mekanis 643/Wanara Sakti


