REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa
-
Kapolres Muaro Jambi Harap Peran Perusahaan Siapkan Ruang Isolasi dan Pastikan Stok Oksigen Aman
-
Pekerjaan Kekurangan Volume Fisik 21 Paket Peningkatan dan Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor TA. 2020
-
Bupati Motivasi Masyarakat Isi Kemerdekaan Dengan Bangun Tapanuli Selatan Jauh Lebih Baik
-
Polsek Leuwiliang Lakukan Olah TKP Dan Investigasi Penyelidikan Lanjut Terkait Terjadinya Peristiwa Pencurian dengan Pemberatan di Leuwiliang, Dua Pelaku Melarikan Diri
-
Mustofa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Sebelum Tewas Sempat Mengalami Pingsan
-
Kemandirian Pangan Lokal, Kementan-Dinas Ketapang Sulsel Sinergi Kembangkan Sagu
-
“Film Horor Eva: Pendakian Terakhir, Kisah Mistis di Gunung Makassar”
-
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mukomuko Sampaikan Edukasi Terkait Kenakalan Remaja di SMKN 1
-
Usung Konsep Smart Village, Huntara di Lokasi Terdampak Erupsi Semeru Ditargetkan Siap Huni Saat Lebaran

