REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni HS(27) warga Secang, Magelang. Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbedaTotal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.
“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulanĀ di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9).
Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00. Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Guna Memberi Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Jelang Natal Dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Patroli Wilayah
-
Kolaborasi PT Perdana Grup Indonesia Jalin Kerja Sama Geo Artha International Malaysia
-
Peduli Warga Terpapar Covid-19, Relawan MMR Beri Bantuan Sayuran Di Desa Bendungan
-
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022
-
Peringati HSP ke-94, Wamendagri Ajak Para Pemuda Terlibat Aktif dalam Kegiatan Positif
-
Panglima TNI Tinjau Pembangunan Fasilitas Latihan Multidimensi di Pusdiklat Kopassus Batujajar
-
Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Perdana Cabai di Lahan Mako Baru
-
Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Komsos Guna Mendengar Keluhan Masyarakat Binaan
-
Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama
-
Dari Tanzania, Presiden Jokowi Tiba di Maputo Mozambik

