REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni HS(27) warga Secang, Magelang. Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbedaTotal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.
“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9).
Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00. Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Ukur Kompetensi dan Gali Potensi Pegawai, Kementerian PANRB Laksanakan Assessment Centre
-
Proses Penilaian dan Penjurian Lomba Karya Tulis, Fotografi, dan Videografi PWI di Mulai
-
Silahturahmi Dengan Awak Media, Kalapas kelas IIB Jambi Gelar Makan siang Bersama
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 di Pemalang, Kapolres Pantau Posko PPKM Mikro
-
Dit Reskrim Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar
-
Mantan Kadis Matra ” H.Wahid Pangewa ” Turun Gunung Menangkan Paslon Iwan Sudirman”BERIMAN”
-
Sambut Libur Idulfitri, Wapres Cek Kesiapan Taman Margasatwa Ragunan
-
Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
-
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARWAN KOTY
-
Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Pinrang Gelar Latihan Menembak

