REAKSIMEDIA.COM | NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Ntb
-
Pansus Kehutanan DPRD-SU Kecewa Kepada KPH II Pematangsiantar
-
Kapolsek Cepiring Imbau Peternak Waspadai PMK
-
Rapat Pleno KNEKS: Menyatukan Langkah Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia
-
Berkah Kebersamaan Sinergitas Pemerintah Kabupaten Pinrang Dalam Bingkai Silaturahmi Kembali Digelar Kesehatan Dalam Klinik Kesehatan
-
Kementerian PUPR Memulai Penataan Kawasan Budaya Lasem Sebagai Simbol Kebinekaan di Kabupaten Rembang
-
Masuk Akmil Wajib Prokes
-
Menparekraf Apresiasi Buku Biografi Tjokorde Gde Rake Soekawati Berikan Semangat Juang untuk Kebangkitan Ekonomi Bali
-
Safari Ramadhan Pemkab Mukomuko, Wakil Bupati : Kebersamaan Kita Dalam Menjalin Silaturahmi Antara Pemerintah Daerah Dengan Masyarakat
-
Kreatif ! Lapuanja Bagikan Baju Hasil Karya Wbp ke Lapas Kelas IIA Jambi
-
Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi dan PPKM, Mendagri Minta KDH Turun Langsung

