REAKSIMEDIA.COM | NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Ntb
-
Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Pemdes Lubuk Cabau Bersinergi Dengan Polsek V Koto Tanam Jagung di Kuartal I 2026
-
Mattiro Sompa Basis Keluarga Didaulat Pemenang Utama Paslon Nomor Urut 2 di Pinrang
-
Jazuli Juwaini Apresiasi Gerak Cepat Kemlu dan TNI Evakuasi WNI di Sudan
-
Kapuspen TNI Tutup Latfungnispen TA 2024
-
Hingga H+9 Lebaran, DAMRI Layani Lebih dari 480 Ribu Penumpang Mudik 2022
-
Kapolres Pekalongan Ajak Masyarakat untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19
-
Cegah Stunting Untuk Terwujudnya Indonesia Emas 2045, Pemdes Pondok Tengah Gelar PMT Untuk Balita & Ibu Hamil
-
Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Baru Penunjang IKN
-
Jelang Hari Musik Nasional, AJV Divisi Hiburan Gelar Diskusi ‘Spirit Musik Indonesia’ di Hotel Sultan Jakarta
-
Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolsek Somba Opu Gowa Bersama Anggotanya Lakukan Pengecekan di Sejumlah Tempat



